Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1 Syawal 1446 Hijriyah

Pantauan Hilal 1 Syawal di Makassar, Bulan Tak Terlihat Potensi Lebaran Idul Fitri 31 Maret

Namun pihak BMKG meminta masyarakat perlu menunggu sidang Isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
HILAL 1 SYAWAL - Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 Hijriyah di Parkir P4 outdoor Delft Apartment Jl. Sunset Boulevard Blok 5B/16 Citraland City Kawasan CPI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu (29/3/2025) sore. Bulan akan terbenam lebih dulu dibanding matahari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Makassar sudah mengantongi data terbenamnya matahari dan bulan.

Dalam data BMKG, waktu matahari terbenam sekitar pukul 18:09 Wita.

Sementara Bulan terbenam lebih dulu sekitar pukul 18:01 Wita

"Kondisi disekitar hilal, untuk ketinggian bulan  -2 derajat, bulan tenggelam duluan pada 18:01, matahari berikutnya pukul 18:09," kata Ketua Tim Hilal BMKG Wilayah IV Makassar, Muhammad Karnaen di Parkir P4 outdoor Delft Apartment Jl Sunset Boulevard Blok 5B/16 Citraland City Kawasan CPI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu (29/3/2025) sore.

Baca juga: Awan Gelap Tutup Langit Makassar Saat Pantauan Hilal 1 Syawal

PANTAU HILAL  - Suasana Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 Hijriyah di Parkir P4 outdoor Delft Apartment Jl. Sunset Boulevard Blok 5B/16 Citraland City Kawasan CPI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu (29/3/2025) sore. Awan gelap hiasi langit kota Makassar
PANTAU HILAL  - Suasana Pemantauan Hilal 1 Syawal 1446 Hijriyah di Parkir P4 outdoor Delft Apartment Jl. Sunset Boulevard Blok 5B/16 Citraland City Kawasan CPI, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar pada Sabtu (29/3/2025) sore. Awan gelap hiasi langit kota Makassar (TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz)

Dengan kriteria tersebut, dinyatakan bulan negatif tidak terlihat.

"Maka tanggal 29 Ramadan, bulan dinyatakan negatif, sehingga tidak terlihat," jelasnya.

Masyarakat pun bisa menggenapkan puasa menjadi 30.

Hanya saja, kata Karnaen masyarakat perlu menunggu sidang Isbat yang akan dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kita bisa menggenapkan bulan puasanya, tapi tetap kita tunggu sidang isbat," ujar Karnaen.

Berdasarkan kriteria wujudul hilal, maka kondisi hilal di atas ufuk tidak terpenuhi.

Sementara kriteria ikmanur rukyat sesuai ketentuan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) juga tidak terpenuhi.

Kriteria mabims yang tidak terpenuhi yakni tinggi hilal 3 derajat, dengan sudut elongasi 6,4 derajat. 

Pemantauan ini turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ali Yafid.

Hadir juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof KH Najmuddin.(*)

 

 


 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved