Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2025

Berapa Jumlah Fidyah Puasa per Hari? Inilah Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil!

Menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
BAYAR FIDYAH - Ilustrasi fidyah. Secara bahasa, arti fidyah adalah tebusan, menebus atau mengganti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Puasa Ramadhan 2025 atau Ramadhan 1446 H memasuki hari ke-28, Jumat (28/3/2025).

Salah satu kewajiban umat Islam di bulan Ramadhan yakni berpuasa selama sebulan penuh.

Namun beberapa golongan orang tidak diwajibkan berpuasa.

Mereka diantaranya ibu hamil, orang tua renta, dan orang sakit parah.

Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Lantas bagaimana ketentuan bayar fidyah puasa ramadhan?

Berikut penjelasannya dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com:

Fidyah adalah istilah yang barangkali sudah tidak asing, terutama bagi umat Islam.

Umumnya, fidyah adalah hal yang berkaitan dengan ibadah puasa Ramadhan.

Lalu apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah?

Secara bahasa, arti fidyah adalah tebusan, menebus atau mengganti.

Sedangkan menurut istilah syariat, fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.

Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved