Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penjelasan Polda Sulsel Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir, Bawaslu dan KPU Ikut Diperiksa

Polda Sulsel masih menyelidiki ijazah palsu Trisal Tahir yang digunakan saat maju sebagai calon wali kota Palopo.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
PILWALI PALOPO - Kasubsi Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tading Kate, Rabu (26/3/2026). Polda Sulsel mengusut kasus dugaan ijazah palsu Trisal Tahir saat maju di Pilwali Palopo. 

Adapun untuk pemanggilan Komisioner Bawaslu Palopo dibenarkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir.

"Kemarin ketua KPU sudah, hari kami juga panggil Bawaslu, sementara ditunggu untuk dimintai klarifikasi terkait hal tersebut," ucap saat Jufri, kepada wartawan.

Ia mengatakan, pemeriksaan oleh Polda Sulsel ini terkait dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tentang penggunaan ijazah palsu.

"Jadi yang di Polres Palopo sudah berjalan, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah, pasal 272 dan 263 (KUHP). Kita baru mau mulai terkait penggunaannya, Undang-undang Sisdiknas," terangnya.

Jufri menyebut, bahwa tim penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dari ijazah yang diduga palsu itu.

Ia kembali menegaskan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus yang juga tengah bergulir di Polres Kota Palopo

"Lalu setelah lebaran nanti dari pihak sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut," bebernya.

Diketahui, sebelumnya beredar surat undangan pemeriksaan yang dikeluarkan penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Nomor: B/Und-19-281II/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tertanggal 17 Maret 2025, terkait permintaan keterangan dan dokumen.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved