Restorative Justice
Ponakan Pukul Paman di Tana Toraja Gegara Beda Pilihan Pilkada Selesai Lewat Restorative Justice
Kasus penganiayaan antara ponakan dan paman akibat beda pilihan di Pilkada Tana Toraja diselesaikan melalui jalur restorative justice.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok. Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Kajati Sulsel Agus Salim membacakan persetujuan restorative justice untuk kasus penganiayaan antara ponakan dan paman di kantor Kejati Sulsel, Selasa (25/3/2025). (
Kajati Sulsel, Agus Salim, menyatakan bahwa hubungan kekerabatan menjadi alasan utama penerapan RJ.
“Kami sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat,” ujar Agus Salim.
Setelah persetujuan RJ diberikan, Kejati Sulsel menginstruksikan Kejari Tana Toraja untuk menyelesaikan administrasi perkara dan membebaskan tersangka.
"Saya berharap penyelesaian perkara ini dilakukan secara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” tegas Agus Salim. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.