Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Kriteria Orang Bisa Mengganti Puasa dengan Fidyah

Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. 

Editor: Sudirman
Baznas
FIDYAH - Fidyah merupakan pengganti bagi orang yang berhalangan untuk berpuasa. Simak bacaan doa niatnya, lengkap dengan ketentuannya berikut ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Umat Muslim diwajibkan membayar fidyah jika tak mampu puasa Ramadhan.

Fidyah harus dibayarkan setelah bulan Ramadan berakhir dan sebelum bulan Ramadan berikutnya dimulai. 

Namun fidyah juga dapat dibayarkan pada hari yang sama saat orang tersebut tidak berpuasa, atau juga bisa sekaligus di satu hari tertentu.

Kapan Fidyah Dibayarkan?

Fidyah juga dapat dibayarkan pada hari yang sama saat orang tersebut tidak berpuasa, atau juga bisa sekaligus di satu hari tertentu.

Kriteria Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadan dengan Fidyah

Wanita hamil yang takut membahayakan bayinya jika puasa;

Wanita menyusui yang takut membahayakan bayinya jika puasa;

Orang yang sudah tua dan tidak mampu untuk berpuasa;

Orang yang memiliki penyakit akut dan sulit untuk disembuhkan.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Ketentuan Membayar Fidyah

Cara membayar fidyah bisa berupa makanan pokok dan lauk pauk selama satu bulan atau dikali jumlah hari ia tidak berpuasa.

Fidyah boleh dibayarkan kepada fakir miskin atau beberapa orang saja.

Selain beras atau makanan, fidyah juga boleh dibayarkan berupa uang.

Nominal uang yang dibayarkan setara dengan harga 1 mud atau 0,85 kg atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Kriteria Orang yang Boleh Membayarkan Utang Puasa Ramadan dengan Fidyah Saja atau dengan Puasa Qadha:

Anak kecil: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang dengan gangguan jiwa: tidak wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang sakit tetapi ada harapan sembuh: wajib mengqadha dan tidak wajib membayar fidyah.

Orang yang sakit tetapi tidak ada harapan sembuh: cukup membayar fidyah saja.

Lanjut usia: tidak wajib mengqadha, tetapi wajib membayar fidyah

Orang yang bepergian (musafir): mengqadha saja.

Haid dan Nifas: tidak mengqadha saja.

Hamil dan Menyusui:

- Khawatir akan dirinya sendiri (qadha saja)

- Khawatir akan bayinya saja (qadha dan fidyah)

- khawatir akan diri sendiri dan bayinya (qadha saja).

Hukum Membayar Fidyah

Membayar fidyah adalah sebuah kewajiban, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved