Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zakat Fitrah

Besaran Zakat Fitrah di Luwu Timur Tertinggi Rp45 Ribu, Fidyah Rp35 Ribu

Bupati Luwu Timur menetapkan besaran zakat fitrah mulai Rp39 ribu hingga Rp45 ribu. Fidyah Rp35 ribu per jiwa per hari. Zakat sudah dapat dibayar..

Tim Ibas-Puspa via WhatsApp
ZAKAT FITRAH - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam. Bupati telah mengeluarkan surat keputusan nomor 106/A-06/III/tahun 2025 tentang penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji, dan fidyah. Zakat fitrah, terendah nilainya Rp39 ribu, sedang Rp42 ribu, dan tertinggi Rp45 ribu.   

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Bupati Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Irwan Bachri Syam, telah mengeluarkan surat keputusan nomor 106/A-06/III/tahun 2025 tentang penetapan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim, infaq calon haji, dan fidyah.

Kabag Kesra Luwu Timur, Fauzi Dg Parebba, merincikan besaran zakat fitrah dalam tiga kategori, yaitu terendah, sedang, dan tertinggi.

"Untuk zakat fitrah, terendah nilainya Rp39 ribu, sedang Rp42 ribu, dan tertinggi Rp45 ribu. Kategori ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi," ujarnya, Senin (23/3/2025).

Sementara untuk infaq rumah tangga muslim, ditetapkan Rp25 ribu per kepala keluarga (KK).

"Untuk infaq calon haji Rp1 juta per calon haji," tambah Fauzi.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran fidyah ditetapkan Rp35 ribu per jiwa per hari.

"Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri," terangnya.

Menurut Fauzi, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah selama bulan Ramadan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

"Dengan zakat fitrah, kita dapat membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya, sehingga dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu," jelasnya.

"Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa yang beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Idulfitri," tambahnya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa masyarakat sudah bisa membayar zakatnya.

"Zakat sudah bisa dibayar. Bisa di masjid atau melalui Baznas," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved