Ijazah Palsu
Ingat Kasus Ijazah Palsu Jokowi di 2023? Gus Nur Divonis 6 Tahun, Kini Giliran Eks Dosen Mataram
Pada 2023 lalu, tudingan ijazah palsu dilontarkan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Gus Nur dijerat ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.
Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.
"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. (Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.
Gus Nur dituntut 10 tahun penjara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto mengungkapkan alasan menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman 10 tahun penjara.
Kedua terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama itu dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya.
Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.
Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.
Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.
"Hal-hal yang meringankan tidak kami temukan sama sekali. Nah, itulah pertimbangan kami menuntut 10 tahun kepada masing-masing terdakwa," jelasnya.
Terkait dakwaan yang sama itu, DB. Susanto mengatakan, peran keduanya dianggap sama sehingga memperkuat adanya tuntutan tersebut.
"Kalau tidak dihadirkan oleh Gus Nur maka tidak terjadi seperti ini. Kan Bambang Tri hanya mempunyai sebuah tulisan atau buku.
Kemudian menarik daya tarik dia (Gus Nur) mengundang untuk diwawancarai melalui, kemudian dibuat suatu konten YouTube akhirnya disebarkan disiarkan," paparnya.
Harta Kekayaan Hellyana Wagub Babel Tersandung Dugaan Ijazah Palsu, Gubernur Turun Tangan |
![]() |
---|
Mengapa Jokowi Baru Melapor di Era Prabowo Padahal Ijazah Palsu Bergulir Sejak 2022? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Profil Jokowi Satu-satunya Eks Presiden Tertimpa Ijazah Palsu, Kini Melapor ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Pengacara Solo Gugat Ijazah Palsu Jokowi, KPU, SMA hingga Kampus Kena Dampak |
![]() |
---|
Jokowi Diterpa Lagi Masalah, Hari Ini Pengacara Asal Solo Melapor ke Pengadilan Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.