Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ijazah Palsu

Ingat Kasus Ijazah Palsu Jokowi di 2023? Gus Nur Divonis 6 Tahun, Kini Giliran Eks Dosen Mataram

Pada 2023 lalu, tudingan ijazah palsu dilontarkan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Gus Nur dijerat ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
IJAZAH PALSU JOKOWI - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat kasus ijazah palsu Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden RI?.

Pada 2023 lalu, kasus ijazah Palsu Jokowi ramai diperbincangkan publik.

Bahkan tudingan ijzah palsu itu menyeret tersangka dan akhirnya divonis hukuman penjara.

Saat Jokowi telah pensiun, kasus ijazah palsu kembali bergulir.

Tudingan ijazah palsu Jokowi itu dilontarkan mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.

Pada 2023 lalu, tudingan ijazah palsu dilontarkan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Gus Nur dijerat ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE.

Gus Nur pun divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. 

Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

"Alhamdulillah, (vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Terdakwa kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut JPU dengan hukuman 10 tahun penjara.

 Setelah divonis hukuman 6 tahun, pihaknya akan mengajukan banding atas kasus yang menjerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 "Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved