Claro Makassar Padamkan Listrik Sejam di Peringatan Earth Hour 2025
Aksi ini dilakukan untuk memperingati Hari Bumi yang biasanya disebut ‘Earth Hour’ atau satu jam bumi tanpa listrik.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hotel Claro Makassar turut berpartisipasi dalam gerakan Earth Hour 2025.
Hotel yang terletak di Jalan AP Pettarani ini pun turut melakukan pemadaman listrik selama satu jam pada Sabtu (22/3/2025) malam.
Aksi ini dilakukan untuk memperingati Hari Bumi yang biasanya disebut ‘Earth Hour’ atau satu jam bumi tanpa listrik.
Seluruh staf dan manajemen Claro Makassar turut serta dalam aksi pemadaman lampu selama satu jam tersebut.
Untuk menciptakan suasana yang lebih hangat, manajemen Claro Makassar menyalakan lilin di beberapa titik area hotel.
Tamu Claro Makassar pun turut meramaikan acara dengan mengabadikan momen langka tersebut.
Marcom Manager Claro Makassar, Ricwan Wahyudi mengatakan bahwa setiap tahunnya Claro Makassar selalu berpartisipasi dalam gerakan Earth Hour.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai kampanye global untuk meningkatkan kesadaran tentang penghematan energi dan perubahan iklim.
“Ini komitmen Claro Makassar dalam mendukung aksi peduli lingkungan,” kata Yudi, sapaan akrabnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (23/3/2025).
Pemadaman lampu dilakukan pada kegiatan ini mencakup keseluruhan area lobi hingga luar hotel.
Sebelumnya, Claro Makassar telah menyampaikan kepada tamu bahwa akan ada pemadaman listrik dalam rangka gerakan Earth Hour 2025.
Yudi berharap, lewat aksi ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
“Kita juga mau menginspirasi masyarakat, utamanya tamu hotel untuk lebih peduli terhadap lingkungan,” tambah Yudi.
Bawa Pulang Honda PCX160 Lebih Mudah, Ada Diskon DP Rp2 Juta |
![]() |
---|
Hadiri Milad Ke-5, Kadinkes Makassar Apresiasi Pertumbuhan Layanan Kesehatan Gigi Daengtisia |
![]() |
---|
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 19 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Calon Perwira Polda Sulsel Beraksi, 60 Siswa Berbagi di Panti Asuhan Annaser Timor-Timur |
![]() |
---|
Syahruna Pembuat Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp100 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.