Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Camat Mariso Tanggapi Permintaan Sumbangan Lurah Tamarunang ke Pengusaha Jelang Lebaran

Sumbangan tersebut diklaim akan digunakan untuk sedekah kepada warga melalui pembagian takjil dan sembako.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
DOK TRIBUN TIMUR
ilustrasi Kantor Pusat Pemerintahan Kota Makassar atau disebut Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lurah Tamarunang, Muhammad Ilyas, mengajukan permintaan sumbangan kepada pengusaha menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Sumbangan tersebut diklaim akan digunakan untuk sedekah kepada warga melalui pembagian takjil dan sembako.

Surat permintaan sumbangan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 475.2/019/KTM/III/2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Ilyas pada Maret 2025. Surat itu kemudian viral di media sosial, memicu reaksi publik.

Camat Mariso, Aswin Kartapati Harun, menjelaskan bahwa permintaan sumbangan tersebut tidak ditujukan kepada warga, melainkan kepada perusahaan dan pemilik usaha yang sebelumnya sudah dikomunikasikan secara lisan oleh Lurah Ilyas.

"Bukan warga biasa yang dimintai, tapi perusahaan atau pemilik usaha, yang katanya sudah dihubungi sebelumnya secara lisan," jelas Aswin.

Aswin mengaku baru mengetahui perihal surat tersebut setelah menjadi viral dan segera memanggil Lurah Ilyas untuk memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa permintaan sumbangan itu tidak bisa dibenarkan, terlebih jika melibatkan nama pemerintah kelurahan.

"Saya baru tahu setelah viral, jadi saya langsung panggil lurahnya dan klarifikasi tujuannya. Kata Lurah, sumbangan itu untuk membagikan sembako dan takjil kepada warga yang kurang mampu," ungkapnya.

Dari klarifikasi Ilyas, Aswin mengatakan bahwa permintaan sumbangan itu sebenarnya dimaksudkan untuk disalurkan sebagai sedekah kepada warga. Namun, Aswin berpendapat bahwa jika tujuannya memang bersedekah, Lurah seharusnya menggunakan uang pribadinya, bukan meminta sumbangan atas nama pemerintah kelurahan.

"Niatnya katanya mau sedekah, tapi caranya yang tidak benar. Meminta seperti itu, apalagi menggunakan nama pemerintah kelurahan," tegas Aswin.

Aswin juga menekankan bahwa sebagai bagian dari pemerintah, dirinya selalu mengingatkan agar jajaran pemerintahannya menghindari praktik pungutan liar (pungli). "Setiap Senin dalam rapat koordinasi, saya selalu mengingatkan bahwa kita ini pelayanan publik. Jangan sampai meminta-minta karena itu bisa dianggap pungli, meskipun tujuannya baik," tambahnya.

Camat Mariso mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Lurah Ilyas untuk menarik surat permintaan sumbangan tersebut dan meminta agar Ilyas mengklarifikasi serta meminta maaf melalui media. "Saya sudah suruh tarik suratnya dan klarifikasi di media bahwa itu memang inisiatifnya sendiri dan bukan melibatkan siapa-siapa," katanya.

Surat yang beredar di media sosial tersebut juga mencantumkan stempel Kantor Kelurahan Tamarunang dan meminta bantuan dari pengusaha untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H pada 31 Maret 2025.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved