Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik 2025

BPTD Sulsel Sidak Rampcheck Bus di Terminal Daya, Satu Bus Ditunda Berangkat

Tim gabungan dari BPTD Sulsel bersama pihak kepolisian, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel turun memeriksa kelayakan bus.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
SIDAK BUS - BPTD Sulsel melalukan Rampcheck bus AKDP dan AKAP di Terminal Daya, Makassar pada Kamis (20/3/2025). Pemeriksaan ini ditemukan sejumlah Bus melanggar aturan. 

"Temuan di lapangan harus dilengkapi. Misalnya ban sudah gundul, harus dilengkapi supaya bisa aman di perjalanan," katanya.

Selain pemeriksaan fisik dan administrasi, sopir bus juga diperiksa kesehatannya.

Posko khusus disediakan Jasa Raharja di area tunggu penumpang untuk mengecek kesehatan para sopir maupun pemudik.

Mereka bisa mengecek kolesterol, gula darah, asam urat, tekanan darah

"Driver atau penumpang yang ingin lakukan perjalanan silahkan, ini gratis. Silahkan dimanfaatkan," ujar Bahar.

Sementara itu Kanit Audit dan Inspeksi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Iptu Denny Kurniawan menjabar pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

"Memeriksa SIM, STNK, Uji KIR untuk bus AKAP dan AKDP. Semua harus lengkap administrasinya," kata Iptu Denny Kurniawan.

Kendaraan yang tidak dilengkapi administrasi akan langsung mendapat sanksi tilang.

Sementara itu Kasubag administrasi Santunan Jasa Raharja Yandri memeriksa keterjaminan penumpang dengan armada melunasi kewajiban iuran angkutan penumpang umum.

"Kita juga cek pajak kendaraan karena didalamnya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas," ujar Yandri.

Rampchek merupakan pemeriksaan teknis yang dilakukan secara visual terhadap kendaraan yang akan digunakan dalam angkutan jalan, khususnya menjelang periode mudik. 

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan aman untuk beroperasi di jalan raya. 

Namun, rampchek tidak sama dengan pemeriksaan laik jalan. 

Pemeriksaan laik jalan memerlukan alat uji mekanis khusus.

Diantaranya alat uji emisi gas buang, alat uji intensitas cahaya, alat uji rem, alat uji side slip, hingga alat uji speedometer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved