Benarkah Tilang Sita Kendaraan Berlaku April? Korlantas Buka Suara soal Mobil-Motor Diamankan Polisi
Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius.
Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.
Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni: Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.
Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.(*)
Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
![]() |
---|
Gunakan HP saat Berkendara, Pengendara Perempuan di Bone 'Disemprot' Polisi |
![]() |
---|
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Mulai Besok, Ini Disasar Korlantas Polri |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.