Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Tilang Sita Kendaraan Berlaku April? Korlantas Buka Suara soal Mobil-Motor Diamankan Polisi

Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG SITA KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Polisi buka suara terkait isu tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita berlaku April 2025. 

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya. 

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas. 

Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis. 

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025. 

Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun. 

Namun, tidak diberlakukan penyitaan kendaraan. 

Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ETLE tidak akan langsung ditilang. 
Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dulu. 

Data kendaraan dihapus jika... 

Matrius melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku.

Sanksi penghapusan juga akan dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.

Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). 

Namun, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan tersebut.

Data registrasi dan identifikasi kendaraan juga dapat dihapus dengan pertimbangan pejabat petugas registrasi kendaraan bermotor. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved