Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah Tilang Sita Kendaraan Berlaku April? Korlantas Buka Suara soal Mobil-Motor Diamankan Polisi

Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG SITA KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Polisi buka suara terkait isu tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita berlaku April 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini ramai isu tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita.

Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.

Kabar ini viral di media sosial seperti Instagram maupun X.

Salah satunya pemilik akun X @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).

"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).

Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".

Lantas benarkah isu tersebut?

Penjelasan Korlantas Polri

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah bahwa Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. 

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).

Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.

Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan. 

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.

Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved