Benarkah Tilang Sita Kendaraan Berlaku April? Korlantas Buka Suara soal Mobil-Motor Diamankan Polisi
Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini ramai isu tilang sita kendaraan atau tilang kendaraan disita.
Isu yang beredar menyebut motor dan mobil yang STNK mati selama dua tahun tanpa perpanjangan berisiko membuat kendaraan disita dan datanya dihapus.
Kabar ini viral di media sosial seperti Instagram maupun X.
Salah satunya pemilik akun X @tan****fes, Sabtu (15/3/2025).
"Welcome to Indonesia. perampasan aset koruptor, perampasan harta satu-satunya pengendara buat nyari sesuap nasi. Padahal mereka beli penuh jeri payah. What do you think?" tulis pengunggah yang unggahannya tayang hingga 2,4 juta kali per Selasa (18/3/2025).
Unggahan yang dibagikan tersebut berupa tangkap layar judul tulisan dengan narasi "Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita".
Lantas benarkah isu tersebut?
Penjelasan Korlantas Polri
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah bahwa Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025.
"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2025).
Menurut dia, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.
Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbarui setiap lima tahun.
Pembaruan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.
Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi.
Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.
Kamera Tilang Elektronik di Makassar Baru Berfungsi di November 2025 karena Dijarah |
![]() |
---|
Gunakan HP saat Berkendara, Pengendara Perempuan di Bone 'Disemprot' Polisi |
![]() |
---|
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Mulai Besok, Ini Disasar Korlantas Polri |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.