Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tilang adalah tindakan hukum yang diberikan pihak berwajib kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas.
Yakni tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Di sejumlah wilayah, tilang elektronik mulai diterapkan.
Itu seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan serta efektif.
Meskipun begitu, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindak melalui tilang manual.
Lantas, apa saja perbedaan antara sistem tilang manual dan tilang elektronik?
Baca juga: Penjelasan Terbaru Korlantas Polri Soal Info Tilang Sita Kendaraan, Pemilik STNK Mati Siap-siap
Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik
1. Mekanisme Tilang Manual
Tilang manual merupakan metode konvensional yang melibatkan petugas kepolisian secara langsung di lapangan.
Polisi ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan segera menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara.
Beberapa kelebihan tilang manual yaitu dapat langsung menindak pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera, seperti penggunaan plat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memiliki nomor registrasi.
Mampu memberikan edukasi langsung kepada pelanggar tentang kesalahan yang dilakukan.
Namun, sistem ini juga memiliki keterbatasan, seperti risiko interaksi yang tidak transparan antara petugas dan pengendara serta keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi ruas jalan secara menyeluruh.
Sosok AKBP Erwin Aras Genda Alumnus Akpol 2003 Jadi Doktor karena Tilang Elektronik |
![]() |
---|
Awas! Operasi Patuh 2025 Digelar, Ini 8 Daftar Pelanggaran Jadi Target Satlantas Bone |
![]() |
---|
Operasi Patuh 2025 Mulai Besok, Ini Disasar Korlantas Polri |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Operasi Patuh 2025 Segera Digelar Serentak se-Indonesia |
![]() |
---|
Muhammad Safri Soroti Dugaan Pelanggaran Luas Izin Tambang PT HIR, Minta APH Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.