Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beda Tilang Manual dan Tilang Elektronik, Ketahui Jenis Pelanggaran yang Ditindak

Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur/ Sanovra Jr
TILANG KENDARAAAN - Foto ilustrasi, momen polisi menindak pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas dalam Operasi dengan sandi Zebra 2016 di Jl Veteran Selatan, Makassar, Senin (21/11/2016). Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni tilang manual dan tilang elektronik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tilang adalah tindakan hukum yang diberikan pihak berwajib kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Indonesia memberlakukan dua sistem penindakan bagi pelanggar lalu lintas.

Yakni tilang manual dan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di sejumlah wilayah, tilang elektronik mulai diterapkan.

Itu seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan akan sistem yang lebih transparan serta efektif.

Meskipun begitu, masih terdapat beberapa jenis pelanggaran yang hanya dapat ditindak melalui tilang manual.

Lantas, apa saja perbedaan antara sistem tilang manual dan tilang elektronik? 

Baca juga: Penjelasan Terbaru Korlantas Polri Soal Info Tilang Sita Kendaraan, Pemilik STNK Mati Siap-siap

Perbedaan Tilang Manual dan Tilang Elektronik

1. Mekanisme Tilang Manual

Tilang manual merupakan metode konvensional yang melibatkan petugas kepolisian secara langsung di lapangan.

Polisi ditempatkan di titik-titik strategis untuk melakukan pemantauan serta penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Jika ditemukan pelanggaran, petugas akan segera menghentikan kendaraan dan memberikan surat tilang kepada pengendara.

Beberapa kelebihan tilang manual yaitu dapat langsung menindak pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera, seperti penggunaan plat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memiliki nomor registrasi.

Mampu memberikan edukasi langsung kepada pelanggar tentang kesalahan yang dilakukan.

Namun, sistem ini juga memiliki keterbatasan, seperti risiko interaksi yang tidak transparan antara petugas dan pengendara serta keterbatasan jumlah personel yang dapat mengawasi ruas jalan secara menyeluruh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved