Sosok 13 Kolonel TNI Pecah Bintang, Sama-sama Dapat Jabatan Baru dari Panglima
Pecah bintang itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok 13 Kolonel TNI AD pecah bintang satu menjadi perwira tinggi atau Brigjen TNI.
Pecah bintang itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
13 kolonel pecah bintang itu memiliki rekam jejak prestasi yang berbeda.
"Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Pati, terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU," ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (16/3/2025).
Kata dia, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (pati) pada posisi strategis di lingkungan TNI.
Dari 86 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (pamen) ini, sebanyak 13 Kolonel TNI AD naik pangkat menjadi jenderal bintang satu. Berikut daftarnya.
1. Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo.
Jabatan Lama: Paban I/Ren Spers TNI.
Jabatan Baru: Dirdik Sesko TNI
2. Kolonel Inf Muhammad Nas
Jabatan Lama: Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI
Jabatan Baru: Asintel Kaskostrad
3. Kolonel Ckm dr Abdul Alim
Jabatan Lama: Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto
Jabatan Baru: Diryankes RSPAD Gatot Soebroto
| Profil Nur Subekhi Jenderal Baru Lulusan Akmil 1999, Dulu Tugas di Gowa |
|
|---|
| Brigjen Faizal Dirgakkum Korlantas Polri Pulang Kampung ke Soppeng Setelah Idulfitri |
|
|---|
| Profil Vivin Alivianto Danrem 173/PVB Kodam XVII/Cen, Alumni Akmil 1996 Mantan Kasdivif 1 Kostrad |
|
|---|
| Sosok Nur Subekhi Eks Dandim Gowa Pecah Bintang, Alumnus Akmil 1999 |
|
|---|
| Karier Moncer Putra Asli Sulsel, Eks Kapolrestabes Makassar Irwan Anwar Kini Pecah Bintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PANGLIMA-TNI-Berdasarkan-Surat-Keputusan-Panglima-TNI-Nomor.jpg)