TNI
Revisi UU TNI: Usia Jenderal Antara 60-63 Tahun, Panglima-Kepala Staf Bisa Diperpanjang 2 Kali
Draft undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar luas, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, anggota TNI bisa menempati struktur di Badan Sandi atau Siber.
Kritik Imparsial
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, yang menilai proses pembahasan revisi ini minim transparansi dan terkesan ditutup-tutupi dari publik.
"Sampai hari ini, kami sama sekali tidak pernah melihat draf resmi revisi UU TNI yang dibahas DPR dan pemerintah. Seolah-olah DPR sengaja menyembunyikan draf itu dari publik," tegas Hussein kepada Kompas TV, Senin (18/3/2024).
Hussein menilai kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI secara halus, di mana prajurit aktif berpotensi kembali masuk ke ranah sipil.
"Kekhawatiran kami, revisi ini malah membuka jalan bagi TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di luar kementerian pertahanan. Itu jelas langkah mundur dari semangat reformasi," lanjutnya.
Hussein juga mengkritik DPR yang terkesan abai terhadap partisipasi publik.
Menurutnya, pembahasan revisi banyak dilakukan tertutup di hotel-hotel mewah, jauh dari pantauan masyarakat.
Duduki Lembaga Sipil
Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.
Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.
Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Pernah Dua Kali Jadi Pejabat di Sulsel |
![]() |
---|
Deretan Jenderal Asal Makassar Raih Pangkat Penuh Terbaru Sjafrie-Yunus Yosfiah |
![]() |
---|
Prabowo Anugerahkan Dua Tokoh Militer asal Sulsel Pangkat Jenderal Bintang 4 |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Pangkat Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Jadi Bintang 3 |
![]() |
---|
Panglima Ganti Jenderal Danpaspampres Era Presiden Joko Widodo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.