Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Revisi UU TNI: Usia Jenderal Antara 60-63 Tahun, Panglima-Kepala Staf Bisa Diperpanjang 2 Kali

Draft undang-undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) beredar luas, Rabu (19/3/2025).

Editor: Muh Hasim Arfah
kompas.com
KEWENANGAN TNI- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAD Jenderal Maruli Simanjutak saat menghadiri rapat DPR RI, beberapa waktu lalu. Kini, anggota TNI bisa bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga (K/L) tertentu. 

 

Selain itu, anggota TNI bisa menempati struktur di Badan Sandi atau Siber.

 

Kritik Imparsial

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, yang menilai proses pembahasan revisi ini minim transparansi dan terkesan ditutup-tutupi dari publik.

"Sampai hari ini, kami sama sekali tidak pernah melihat draf resmi revisi UU TNI yang dibahas DPR dan pemerintah. Seolah-olah DPR sengaja menyembunyikan draf itu dari publik," tegas Hussein kepada Kompas TV, Senin (18/3/2024).

Hussein menilai kondisi ini berbahaya karena membuka ruang bagi pengembalian dwifungsi TNI secara halus, di mana prajurit aktif berpotensi kembali masuk ke ranah sipil.

"Kekhawatiran kami, revisi ini malah membuka jalan bagi TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di luar kementerian pertahanan. Itu jelas langkah mundur dari semangat reformasi," lanjutnya.

Hussein juga mengkritik DPR yang terkesan abai terhadap partisipasi publik. 

 

Menurutnya, pembahasan revisi banyak dilakukan tertutup di hotel-hotel mewah, jauh dari pantauan masyarakat.

 

Duduki Lembaga Sipil 

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16. 

Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved