Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Polri Bantah Kabar Motor-Mobil Tilang Sita Berlaku April 2025

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah bahwa Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
IG Ditlantas Polda Kalsel
BANTAH TILANG SITA- Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius saat Monitoring & Evaluasi Serta Asistensi yang bertempat di Gedung RTMC Ditlantas Polda Kalsel, 2024 lalu. Ia membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025.  

Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan. 

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus. 

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga akan dihapus data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved