Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran, Karyawan Kontrak Tetap Dapat
Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idulfitri 1446 H.
Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Edaran tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR karyawan secara tepat waktu dan tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan telah menerima edaran dari Kemenaker terkait THR pekerja.
Kata Nielma, karyawan swasta yang berhak menerima THR keagamaan dari perusahaan telah diatur dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja berdasarkan perjanjian waktu tertentu (PKWT/Kontrak) atau perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT/tetap) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Dalam artian tidak ada batasan status kerja, baik pegawai tetap maupun kontrak.
Kemudian pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 sebelum hari raya keagamaan.
Serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Sesuai aturan, pembayaran THR untuk karyawan swasta diberikan sesuai satu bulan gaji.
Namun untuk karyawan dengan masa kerja baru sebulan ada hitungannya tersendiri. Misalnya bekerja 30 hari, dibagi 12 dikalikan dengan upah setiap bulan. Jadi biar pekerja yang haru satu bulan, berhak menerima THR berdasarkan regulasi yah,” ujar Nielma, Rabu (19/3/2025).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Disnaker Makassar membuat posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
Rencananya, Posko Pengaduan itu akan mulai membuka layanan pada Kamis (20/3/2025) besok.
Jika ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR ke karyawan karena performa keuangan tidak memungkinkan, wajib melapor ke Disnaker.
“Nanti kami akan turun ke perusahaan melihat kondisinya seperti apa. Kalau memang kondisinya seperti yang dilaporkan, ada beberapa opsi yang bisa dilakukan pihak perusahaan. Apakah mencicil THR karyawan atau pengurangan nilainya. Tapi itu tergantung kesepakatan,” beber Nielma.
Tahun sebelumnya, sepuluu perusahaan yang melapor tidak bisa membayar THR karyawan sesuai ketentuan.
“Jadi kita betul-betul melihat kondisinya seperti apa. Aturan sebenarnya tidak boleh (diangsur) tapi mau dipaksa apa kalau tidak mampu.
Disnaker bisa lihat secara kasat mata, apakah perusahaan ini mampu atau tidak (bayar THR),” tambah Nielma.
Lain persoalan kalau ada perusahaan yang performanya bagus namun tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
“Secara tegas kami akan beri teguran dan beri sanksi,” pungkasnya.(*)
Donasi Rp50 Juta Road to Give 2025, Four Points Makassar Siap Salurkan ke Lembaga Sosial |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Ikut Road to Give Makassar, Donasi Tembus Rp50 Juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Poltekpar Makassar Perkuat SDM Pariwisata di Desa Wisata Tompobulu Pangkep |
![]() |
---|
Bupati Maros Lepas Jalan Sehat UT Makassar, Ribuan Peserta Penuhi Bundaran Simpang Lima |
![]() |
---|
Sosok Mister R Akan Gabung PSI, Raja Juli: Ah, Masuk Itu Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.