Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran, Karyawan Kontrak Tetap Dapat
Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba di wawancara di Hotel Aston Jl Sultan Hasanuddin, Senin (24/2/2025).
Tahun sebelumnya, sepuluu perusahaan yang melapor tidak bisa membayar THR karyawan sesuai ketentuan.
“Jadi kita betul-betul melihat kondisinya seperti apa. Aturan sebenarnya tidak boleh (diangsur) tapi mau dipaksa apa kalau tidak mampu.
Disnaker bisa lihat secara kasat mata, apakah perusahaan ini mampu atau tidak (bayar THR),” tambah Nielma.
Lain persoalan kalau ada perusahaan yang performanya bagus namun tidak mau membayar THR sesuai ketentuan.
“Secara tegas kami akan beri teguran dan beri sanksi,” pungkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Donasi Rp50 Juta Road to Give 2025, Four Points Makassar Siap Salurkan ke Lembaga Sosial |
![]() |
---|
Ribuan Pelari Ikut Road to Give Makassar, Donasi Tembus Rp50 Juta |
![]() |
---|
Mahasiswa Poltekpar Makassar Perkuat SDM Pariwisata di Desa Wisata Tompobulu Pangkep |
![]() |
---|
Bupati Maros Lepas Jalan Sehat UT Makassar, Ribuan Peserta Penuhi Bundaran Simpang Lima |
![]() |
---|
Sosok Mister R Akan Gabung PSI, Raja Juli: Ah, Masuk Itu Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.