Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran, Karyawan Kontrak Tetap Dapat

Ketentuan ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba di wawancara di Hotel Aston Jl Sultan Hasanuddin, Senin (24/2/2025).  

Tahun sebelumnya, sepuluu perusahaan yang melapor tidak bisa membayar THR karyawan sesuai ketentuan.

“Jadi kita betul-betul melihat kondisinya seperti apa. Aturan sebenarnya tidak boleh (diangsur) tapi mau dipaksa apa kalau tidak mampu. 

Disnaker bisa lihat secara kasat mata, apakah perusahaan ini mampu atau tidak (bayar THR),” tambah Nielma. 

Lain persoalan kalau ada perusahaan yang performanya bagus namun tidak mau membayar THR sesuai ketentuan. 

“Secara tegas kami akan beri teguran dan beri sanksi,” pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved