KPK RI
Siapkan Calon ASN Berintegritas, KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi Kedinasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakselerasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga.

TRIBUN-TIMUR.COM- Dunia pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas.
Sebagai langkah konkret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakselerasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) di Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berlandaskan akuntabilitas dan transparansi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa PTKL memiliki posisi strategis karena mencetak calon aparatur sipil negara (ASN) yang akan bertugas di berbagai instansi pemerintah.
Dalam kick-off meeting pendampingan implementasi PAK yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (17/3), Wawan menyampaikan bahwa pendidikan tinggi bukan hanya tentang akademik, tetapi juga tentang membentuk karakter.
“Pentingnya mendidik dan membentuk karakter mahasiswa sebagai langkah awal dalam menanamkan nilai-nilai integritas di PTKL. Terlebih, sekolah kedinasan ini akan melahirkan generasi yang nantinya berperan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan akuntabilitas harus diterapkan sejak dini.
Ini mencakup pemetaan dan identifikasi aspek penyelenggaraan serta tata kelola PTKL guna memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selaras dengan prinsip-prinsip transparansi dan pencegahan korupsi.
Kolaborasi untuk Pendidikan Antikorupsi
Sejak 2006, KPK telah menyisipkan materi pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan. Namun, pengawasan terhadap implementasi ini semakin diperkuat sejak Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAK pada 2018.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki wewenang menyelenggarakan pendidikan antikorupsi di seluruh jejaring pendidikan.
“PTKL sebagai perguruan tinggi yang dibiayai pemerintah harus mendapat pengawasan yang memadai sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara. Mahasiswa yang lulus dari institusi ini akan menjadi calon penyelenggara negara, maka penting bagi sivitas akademika menciptakan lingkungan kampus yang transparan dan akuntabel,” ungkap Dian.
KPK pun terus menjalin kerja sama dengan kementerian pengampu pendidikan di tingkat pusat dan daerah untuk memastikan nilai-nilai antikorupsi tertanam kuat dalam ekosistem akademik.
Tiga PTKL Pendampingan dalam Implementasi PAK
KPK Diduga Sasar Megawati Kasus Suap Harun Masiku |
![]() |
---|
Ketua KPK Setyo Budiyanto Memulai Kariernya dari Makassar-Jeneponto Sulsel |
![]() |
---|
Sosok Setyo Budiyanto, Irjen Amran Sulaiman Terpilih Jadi Ketua KPK |
![]() |
---|
Firli Bahuri Hilang Kontak Pasca Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Sudirman Said dan Eks Direktur KPK Giri Suprapdiono Tantang 2 Pimpinan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.