Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru AM Oknum DPRD Makassar Diduga Peras Guru, Kuasa Hukum Pegang Bukti

Dalam laporannya, AM membawa sejumlah bukti yang dianggap memperkuat dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. 

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KASUS VIRAL- Kuasa Hukum AM, Fadly usai resmi melapor ke Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Pattunuang, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sabtu (15/3/2025) malam. Fadly menyebut kliennya merasa dirugikan atas tudingan pemerasan ke seorang guru 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota DPRD Makassar inisial AM melaporkan sejumlah media online ke Polrestabes Makassar atas dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LI/344/III/RES.1.24/2025/Reskrim, Sabtu (15/3/2025) kemarin.

Dalam laporannya, AM membawa sejumlah bukti yang dianggap memperkuat dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. 

Kuasa hukum AM, Fadly mengungkapkan bukti yang disertakan meliputi screenshot pemberitaan yang menyudutkan kliennya.

Tak hanya itu, beberapa tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp (WA).

"Ada bukti screenshot pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM dan beberapa screenshot chat," kata Fadly seusai melapor.

Fadly, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan akibat pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berdasar.

Akibatnya, pemberitaan yang beredar itu dinilai mencoreng reputasi dan merugikan beliau secara pribadi maupun politik.

"Karena itu, kami menempuh jalur hukum ke Polrestabes Makassar guna melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM, yang kami sinyalir mengandung dugaan pencemaran nama baik," kata Fadly seusai melapor.

Fadly mengaku laporan AM telah diterima langsung oleh penyidik Polrestabes Makassar

Dalam laporan tersebut, ia mengacu pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Lebih jauh, Fadly menyebut pihaknya juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lain terhadap pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa bukti.

"Kami menemukan ada beberapa peristiwa hukum yang dugaannya itu adalah dugaan pemerasan, tapi itu akan kami juga lakukan upaya hukum selanjutnya. Saat ini kita masih upaya hukum terkait dengan pencemaran nama baik," tambahnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Andi Bukti Djufrie akan menelusuri guru di Makassar yang diduga menjadi korban pemerasan. 

Diketahui, beredar kabar seorang guru di Makassar menjadi korban pemerasan oleh oknum anggota dewan di Kota Makassar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved