Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukti TNI Makin Eksis Era Presiden Prabowo, Duduki 16 Lembaga Hasil Revisi UU, Ini Daftarnya

Hal tersebut adalah hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TNI - Prabowo Subianto menghadiri HUT Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang digelar di Markas Kopassus, Cijantung. Terlihat memakai baret merah di HUT Kopassus, Prabowo bercanda mengatakan teringat masa saat ia masih kurus. Rabu (24/4/2019), Kopassus berulang tahun ke-67. 

TRIBUN-TIMUR.COM - TNI makin eksis di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kini terdapat 16 lembaga yang bisa diduduki anggota TNI aktif.

Hal tersebut adalah hasil kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah, termaktub dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Lembaga tersebut termasuk yang mengurus soal kasus narkotika di Indonesia.

Diketahui revisi UU TNI mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Lantas apa saja lembaga tersebut?

berikut daftarnya:

1.Politik dan Keamanan Negara

2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved