Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kecelakaan Maut di Poros Bone Wajo

Mobil Pickup Bawa Penumpang Kena Sanksi Tegas, Kasat Lantas Polres Bone: Penjara 1 Bulan

Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM / WAHDANIAR
LAKA TUNGGAL- Potret mobil pikap kecelakaan di Poros Bone-Wajo (15/3/2025). 3 orang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. 

"Mereka mau ke Kabupaten tetangga (Wajo) untuk menonton temannya yang akan ikut lomba lari. Namun diperjalanan mereka mengalami kecelakaan,"ujarnya.

Selain tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, mobil yang dikendarai oleh saudara Andika mengalami rusak parah dibagian depan. 

"Untuk sopirnya selamat hanya saja penumpang nya meninggal dunia 3 orang," bebernya.

"Dan untuk kendaraan nya mengalami rusak berat bagian depan dan saat ini telah berada di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,"tandasnya. 

Berikut identitas tiga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. 

Fadel umur 17 tahun 

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia

2. Farel umur 17 tahun

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia

3. Eril umur 17 tahun

pekerjaan pelajar

alamat : jl. gn. jaya wijaya

meningal dunia.(*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved