Kecelakaan Maut di Poros Bone Wajo
Mobil Pickup Bawa Penumpang Kena Sanksi Tegas, Kasat Lantas Polres Bone: Penjara 1 Bulan
Larangan mobil Pick Up digunakan mengangkut orang sudah tertuang dalam Pasal 303 dan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mereka mau ke Kabupaten tetangga (Wajo) untuk menonton temannya yang akan ikut lomba lari. Namun diperjalanan mereka mengalami kecelakaan,"ujarnya.
Selain tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia, mobil yang dikendarai oleh saudara Andika mengalami rusak parah dibagian depan.
"Untuk sopirnya selamat hanya saja penumpang nya meninggal dunia 3 orang," bebernya.
"Dan untuk kendaraan nya mengalami rusak berat bagian depan dan saat ini telah berada di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut,"tandasnya.
Berikut identitas tiga korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Fadel umur 17 tahun
pekerjaan pelajar
alamat : jl. gn. jaya wijaya
meningal dunia
2. Farel umur 17 tahun
pekerjaan pelajar
alamat : jl. gn. jaya wijaya
meningal dunia
3. Eril umur 17 tahun
pekerjaan pelajar
alamat : jl. gn. jaya wijaya
meningal dunia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.