Syarat dan Ketentuan Zakat Mal
Badan Zakat Nasional (Baznas) mulai mengumpulkan zakat mal dan fitrah jelang Idul Fitri.
TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai mengumpulkan Zakat Mal dan fitrah jelang Idul Fitri 1446 H.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
3. Zakat perniagaan
Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
5.Zakat peternakan dan perikanan
Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
6. Zakat pertambangan
| Baznas-Pemkab Bersama Komunitas Tionghoa Bulukumba Terbang ke Sumatera Salurkan Bantuan Bencana |
|
|---|
| Mengapa Dana Zakat, Infak, Sedekah Dipersoalkan Jaksa? Kasus Baznas Enrekang Dinilai Cacat Hukum |
|
|---|
| Audit Kemenag Baznas Enrekang Bebas Korupsi, Jaksa Hitung Ada Kerugian Rp16,6 Miliar, Ada Apa? |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Mantan Kejari Enrekang Tersangka Kasus Pemerasan di Baznas |
|
|---|
| Baznas Bulukumba Bangun Rumah Sakit Tipe D di Pantai Merpati, Gratiskan Pelayanan ke Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Umat-Islam-diwajibkan-mengeluarkan-zakat-fitrah-2.jpg)