Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syarat dan Ketentuan Zakat Mal

Badan Zakat Nasional (Baznas) mulai mengumpulkan zakat mal dan fitrah jelang Idul Fitri. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Grafis Tribun Timur/lili
ZAKAT MAL- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai mengumpulkan Zakat Mal dan fitrah jelang Idul Fitri 1446 H.  Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.  

TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai mengumpulkan Zakat Mal dan fitrah jelang Idul Fitri 1446 H. 

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya

Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

3. Zakat perniagaan

Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan

Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

5.Zakat peternakan dan perikanan

Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.

6. Zakat pertambangan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved