Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat

Ingat Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik? Sempat Dipenjara, Kini Diduga Beraksi Lagi dengan Modus Baru

Gilang Bungkus sang predator Fetish Kain Jarik. Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Istimewa/ Twitter
GILANG BUNGKUS - Kolase: Sosok Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik (kiri) dan foto-foto korbannya viral tahun 2020 lalu. Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apakah Anda masih ingat sosok Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik?

Kini Gilang Bungkus diduga kembali beraksi dengan modus baru.

Gilang Bungkus bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang merupakan mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang viral pada 2020 lalu.

Gilang juga disebut sebagai predator Fetish Kain Jarik.

Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia.

Hal itu dilakukan untuk memuaskan penyimpangan seksualnya.

Diberitakan Tribun-Timur.com sebelumnya, aparat gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas menangkap Gilang Bungkus pelaku Fetish Kain Jarik, Kamis (6/8/2020) lalu.

Gilang Bungkus kemudian diadili.

Dia terbukti melanggar tiga pasal.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021).

Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara. 

 "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved