Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR PNS dan PPPK Jeneponto Cair Senin 17 Maret 2025

Saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur pencairan THR.

Tribun Timur/Agung
Kantor Bupati Jeneponto di Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Pegawai Pemkab bakal trima THR tanggal 17 Maret 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Kabar pencairan Tunjagan Hari Raya (THR) semakin hangat diperbincangkan dikalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak terkecuali di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih, gaji ke-14 itu rencananya dibayarkan Senin (17/3/2025) melalui aplikasi Taspen.

"Sesuai dengan jadwal inshaa Allah hari Senin, karena kan yang gaji ASN itu kan lewat aplikasi di Taspen," ujar Armawih via telepon, Kamis (13/3/2025).

Saat ini pihaknya sedang menyusun peraturan bupati (Perbup) untuk mengatur pencairan THR.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) pasal 20 ayat 2 yang mewajibkan membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Jika Perbub dan slip pembayaran dari Taspen telah rampung dan diterima, THR langsung dicairkan.

"Kalau regulasi perkada selesai hari ini dan ampranya sudah kaluar, besok (Jumat) kita persiapan, hari Senin membayar," jelasnya.

Armawih memastikan anggaran pembayaran THR sudah siap dan akan dibayarkan secara serentak.

Hanya saja, ia belum mengetahui pasti jumlahnya.

"Belum bisa kita sampaikan karena di Taspen belum ada, belum ada sama sekali gambaran," sebutnya.

"Kita nda hitung karena nanti ada aplikasi yang langsung dan langsung kita print selesai total di situ," lanjutnya.

Dilain sisi, Armawih belum mengetahui secara rinci jumah PNS dan PPPK yang akan mendapat THR.

"Nanti itu akan kelihatan di ampra yang berhak menerima berapa orang termasuk keluarga yang tertanggung di situ kalau ada," pungkasnya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved