Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kapolda Sulsel Dimutasi

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Dimutasi ke Bareskrim, Dulu Bongkar Uang Palsu UIN Alauddin

Irjen Yudhiawan Wibisono ditugaskan ke Bareskrim Polri dalam mutasi terbaru 12 Maret 2025, penggantinya Irjen Rusdi Hartono mantan Kapolrestabes

Editor: Ari Maryadi
Muh Abdiwan Tribun Timur
BONGKAR UANG PALSU - Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi merilis perkembangan terbaru kasus uang palsu Senin (30/12/2024). Kini Irjen Yudhiawan Wibisono ditarik ke Mabes Polri. 

Padahal Andi Ibrahim sejatinya sudah mapan dan sejahtera sebagai dosen PNS Kementerian Agama.

Andi Ibrahim punya gaji per bulan senilai Rp10 juta sebagai dosen PNS Kemenag.

Namun Andi Ibrahim tergiur dengan pabrik uang palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan ASS adalah otak di balik uang palsu tersebut.

"Saya akan menanggapi peran ASS dalam kasus uang palsu," kata Kombes Pol Dedi saat rilis Akhir Tahun di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/12/2024).

"Di mana perannya yang bersangkutan adalah yang pertama pemberi ide, kemudian ikut memodali, pembeli mesin, perintah-perintah dan itu aja intinya," sambungnya.

Diketahui ASS kini berada di RS Bhayangkara Makassar pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa.

Ia mengeluh sakit, jelang penyidik akan melakukan penahanan.

Sakit Setelah Ditetapkan Tersangka 

Annar Sampetoding sakit setelah ditetapkan tersangka kasus produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.

Annar dilarikan ke rumah sakit oleh penyidik Polres Gowa, setelah mengeluh sakit.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak yang dikonfirmasi membenarkan kondisi Annar.

"Iya dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Simanjuntak kepada tribun, Sabtu (28/12/2024) malam.

Menurut Reonald, mendapatkan perawatan di rumah sakit sudah menjadi hak bagi seseorang meski telah ditetapkan tersangka.

"Jadi haknya memang tersangka apabila sakit, kita bantarkan," jelas mentan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved