Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Makassar Bakal Dapat Sambungan Air Bersih Gratis, PDAM Segera Realisasikan Program Appi-Aliyah

Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan data by name by adress di lima kecamatan. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
PDAM MAKASSAR - Direktur PDAM Makassar Beni Iskandar diwawancara di Balaikota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (12/3/2025). Beni menjelaskan terkait program air bersih gratis Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham yang akan segera direalisasikan. 

Untuk pemakaian setiap bulannya tetap akan dibayar. 

"Saya kira kalau di masyarakat ini mungkin nggak mau susah pakai PDAM karena bayar dulu untuk pasang barunya. Agak berat, makanya kita kasih dulu lah untuk pemasangan baru," tuturnya. 

Iuran Sampah Gratis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mulai mendata calon penerima iuran sampah gratis. 

Program ini merupakan salah satu prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham.

Plt Kepala DLH Kota Makassar, Ferdy Mochtar, mengatakan bahwa program ini hanya menyasar warga miskin ekstrem. 

Data warga miskin ekstrem akan mengacu pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial. 

Saat ini, terdapat 72 ribu kepala keluarga yang tercatat sebagai penerima PKH di Makassar, meski data ini masih perlu divalidasi.

"Kami melakukan survei kuantitatif terhadap warga yang masuk kategori miskin atau tidak mampu. Pendataan ini juga disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur dasar penetapan iuran sampah," ucap Ferdy Mochtar, Rabu (12/3/2025).

Selain itu, kategori warga penerima iuran sampah gratis juga akan dilihat berdasarkan daya listrik yang digunakan. 

Warga miskin ekstrem, kata Ferdy, menggunakan daya listrik antara 450 hingga 900 watt.

Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memastikan validitas data. 

Namun, penetapan bebas iuran sampah ini memerlukan regulasi.

Pemkot Makassar harus menyusun draf Peraturan Wali Kota (Perwali) sebelum program ini bisa diterapkan.

"Saat ini, kita masih membahas dan mengkaji substansi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait program ini. Semua data harus dikompilasi dengan baik karena ada beban biaya besar dalam pengelolaan sampah," jelas Ferdy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved