Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TNI

Sosok Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya Potensi Mundur dari Danjen Akademi TNI

Jenderal dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya harus mundur.

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS
DIRUT PERUM BULOG - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Penunjukan itupun menuai sorotan lantaran status Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya adalah prajurit aktif TNI.   

TRIBUN-TIMUR.COM- Jenderal dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya harus mundur. 

Sebab, dia baru saja diangkat jadi Direktur Utama Perum Badan Logistik (Bulog). 

Hal ini menyusul pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ia menegaskan prajurit TNI aktif yang menjabat di instansi sipil di luar 10 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan harus segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

Pernyataan tegas Panglima TNI ini sejalan dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur hanya 10 kementerian dan lembaga tertentu boleh ditempati oleh prajurit aktif.

 "Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025). 

Markas Besar TNI pun mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI ini.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan pernyataan tersebut disampaikan Panglima TNI usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/4/2025).

Ia menjelaskan prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.

Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.

Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.

 "Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ujarnya kepada Tribunnews.com, pada Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, mantan Komandan Paspampres Grup D Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya mengemban amanat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Selama kariernya, Novi Helmy Prasetya malang melintang dalam operasi militer di Timor Timur, Aceh hingga Papua. 

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menyetujui penunjukan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved