PMII Gowa Minta Disperindag dan Kepolisian Usut Tuntas Kasus Minyakita
Maraknya isu kasus minyak dengan merk Minyakita yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dikemasan, memicu kemarahan masyarakat.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Gowa meminta Disperindag dan kepolisian untuk mengambil langkah tegas atas kasus MINYAKITA.
Maraknya isu kasus minyak dengan merk Minyakita yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dikemasan, memicu kemarahan masyarakat.
Pasalnya, takaran minyakita yang selama ini dikonsumsi ternyata tidak sesuai dengan volume takaran pada kemasan dan di jual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal ini membuat Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten Gowa ikut angkat bicara.
Ketua PMII Cabang Gowa, Abdullah mengatakan, kasus tersebut merupakan isu krusial karena telah merugikan masyarakat.
Hal itu, kata dia, merupakan suatu kejahatan yang sangat kejam karena minyak masuk dalam klasifikasi sembilan bahan pokok (sembako).
Maka hal tersebut, kata Abdullah, merupakan kebutuhan utama dan berdampak secara menyeluruh, langsung menyentuh masyarakat secara umum.
"Tentu praktik seperti ini menjadi isu yang sangat krusial karena merugikan semua kalangan masyarakat dan hal ini tidak bisa di toleransi," katanya, Selasa (11/3/2025).
Abdullah meminta agar pemerintah daerah segera melakukan sidak dan memastikan kualitas dan kuantitas minyak sesuai standar sebelum sampai kepada konsumen.
"Kami tegaskan pihak perusahaan dan pemerintah jangan sekali sekali menormalisasi sesuatu yang tidak normal seperti ini," ungkapnya.
"Maka kami meminta pemerintah daerah terkait, dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan Sulsel bekerjasama pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan sidak ke pusat perbelanjaan atau gudang industri penyedia bahan pokok jenis minyakita," tambah dia(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.