Jembatan Rusak Hambat 3 Akses Desa di Enrekang, Warga: Kami Butuh Perhatian Pemerintah
Nampak jembatan yang menghubungkan Desa Tokkonan, Kaluppini dan Rossoan tinggal menyisakan tiang jembatan.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Setahun terbengkalai jembatan gantung penghubung tiga desa di Kabupaten Enrekang, Sulsel, mengalami kerusakan hingga putus akses transportasi warga.
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, Selasa (11/3/2025) sore nampak jembatan yang menghubungkan Desa Tokkonan, Kaluppini dan Rossoan tinggal menyisakan tiang jembatan.
Warga sekitar, Era (22) mengatakan kurang lebih jembatan tersebut sudah setahun mengalami kerusakan.
"Ini (jembatan) sudah beberapa kali mengalami kerusakan, pernah juga diperbaiki tapi rusak kembali," sebut Era saat ditemui disekitar jembatan tersebut.
Ia menyebut jembatan berbahan dasar kayu tersebut, mengalami kerusakan karena arus deras air sungai.
"Karena arus sungai yang deras, jadi rusak kembali, kalau tidak salah sudah dua kali diperbaiki," tuturnya sambil memperlihatkan kondisi jembatan.
Olehnya itu, Era berharap agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Enrekang, dapat segera memperbaiki jembatan tersebut.
"Semoga diperhatikan sama pemerintah sekarang," tuturnya.
Baca juga: Viral Perjuangan Nakes Pulau Sembilan Sinjai Lewati Jembatan Rusak dan Ombak 3 Meter
Menurutnya, jembatan tersebut merupakan akses utama warga untuk beraktivitas.
Akibat jembatan terputus tersebut, Era mengatakan warga terpaksa mengambil jalan yang lebih jauh melalui Dusun Malawwe, Kelurahan Tuara, Kecamatan Enrekang.
"Karena bisa dikatakan kalau kami lewat jembatan ini, akses kami bisa lebih cepat," tuturnya.(*)
Pengamat Heran BBM Langka di Sulsel, Apa Dilakukan Pertamina? |
![]() |
---|
Musda Golkar Sulsel Tarik Ulur, La Kama Wiyaka: DPP Ingin Calon Tunggal |
![]() |
---|
Dari Janji ke Aksi: Wakil Rakyat sebagai CEO Amanah Publik |
![]() |
---|
Alasan Penggugat Rp800 Milliar Polda Sulsel Mendadak Cabut Gugatan Jelang Sidang |
![]() |
---|
Mengapa Sulhardianto Agus Batal Gugat Polda Sulsel Rp800 M? Gugatan Dicabut di PN Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.