Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Daftar 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Editor: Sudirman
Grafis Tribun Timur/lili
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi Zakat Fitrah. Umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajibat bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki.

Namun perlu diketahui terdapat ketentuan tentang siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1. Fakir

Orang-orang fakir, yaitu orang yang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga kebutuhan primernya tidak terpenuhi.

 2. Miskin

Orang miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak.

3. Amil zakat

Amil zakat adalah orang-orang yang ditugaskan untuk mengelola dana zakat.

 4. Mualaf

Mualaf adalah rang-orang yang baru masuk Islam.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved