Nasib Karier Militer Letkol Teddy, Panglima TNI Sebut Prajurit Pensiun Jika Masuk Kementerian
Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif akan pensiun jika menduduki kursi pemerintahan di kementerian atau pun lembaga
TRIBUN-TIMUR.COM -- Publik menyoroti karier militer Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya yang bertugas di pemerintahan.
Teddy Indra Wijaya masih berstatus sebagai TNI Aktif meski bertugas di pemerintahan.
Jabatannya Sekretaris Kabinet Merah Putih.
Teddy Indra Wijaya lulusan Akmil 2011.
Latar belakangnya prajurit Kopassus, pasukan elite TNI AD.
Lantas bagaimna kelanjutan karier militer Letkol Teddy Indra Wijaya ke depan?
Terbaru Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berbicara aturan bagi prajurit aktif yang menjabat di kementerian.
Meski demikian, Jenderal Agus Subiyanto tidak menyebut person, ia hanya berbicara tentang aturan.
Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di jabatan sipil selain dari 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.
Hal itu disampaikannya usai kegiatan Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Idulfitri di Mabes Polri Jakarta pada Senin (10/3/2025).
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di Kementerian dan Lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan pasal 47 (UU TNI)," kata Agus dalam video yang terkonfirmasi pada Senin (10/3/2025).
Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto juga turut mengonfirmasi pernyataan Panglima TNI tersebut.
Ia menjabarkan Panglima TNI menyampaikan jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat 2 UU TNI maka yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer.
Selain itu, kata dia, prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI.
Ia juga mengatakan keputusan proses pengunduran diri tersebut berada di pimpinan TNI.
"Setelah disetujui pengunduran dirinya maka prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI," ungkap Hariyanto kepada Tribunnews.com pada Senin (10/3/2025).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI hanya terdapat 10 Kementerian dan Lembaga sipil yang boleh ditempati oleh prajurit aktif.
Sebanyak 10 Kementerian dan Lembaga itu yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, pembahasan terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil saat ini tengah menjadi polemik di masyarakat menyusul rencana revisi UU TNI yang prosesnya tengah berjalan di Komisi I DPR.
Setidaknya 19 organisasi masyarakat sipil menolak revisi UU TNI tersebut.
Satu di antara kekhawatiran mereka adalah rencana diubahnya pasal soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga sehingga menjadi lebih luas dari yang telah diatur dalam UU TNI saat ini.
Perwira Aktif TNI di Pemerintahan Prabowo
Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya menempati posisi direktur utama (dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.
Sebelum Novi, Mayor Teddy Indra Wijaya juga sempat menuai polemik di Oktober 2024 lalu.
Mayor Teddy kala itu diangkat jadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal itu karena status Mayor Teddy yang masih perwira aktif TNI.
Namun kala itu, TNI Angkatan Darat menyebut hal itu tidak masalah karena jabatan yang disandang Teddy merupakan bagian dari penugasan di luar stuktur.
"Ini statusnya adalah penugasan di luar struktur sehingga tidak perlu menyelesaikan dinas aktifnya atau pensiunan itu tidak perlu,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana, 21 Oktober 2024.
Ia juga menyebut Seskab adalah jabatan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, seperti Sekretaris Militer Presiden sehingga dapat diduduki TNI aktif.
Selain Teddy, sejumlah jabatan di berbagai kementerian juga sudah diisi oleh tentara, antara lain:
Mayjen Maryono sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
Mayjen Irham Waroihan sebagai Irjen Kementerian Pertanian
Laksamana Pertama Ian Heriyawan di Badan Penyelenggara Haji.
Ketiganya ditunjuk oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melalui Surat Keputusan Panglima TNI 1545/XII/2024, Desember 2024.
Belasan Perwira Purn TNI yang Masuk Kabinet Pemerintahan Prabowo
Selain tentara aktif, ada belasan bahkan puluhan perwira purnawirawan TNI yang dipercaya memegang jabatan penting di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Mereka menjabat sebagai menteri, wakil menteri, dirjen, staf ahli, di perusahaan BUMN, dan lembaga pemerintah lainnya.
Namun demikian ada belasan dari purnawirawan TNI itu juga ditunjuk pada posisi penting dan strategis sebagai menteri dan wakil menteri yakni :
1. Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Mayor Inf (Purn) Agus Harimurti Yudhoyono: Menteri Koordinator Bidang infrastruktur dan Pembangunan kewilayahan
3. Lettu Inf (Purn) Sugiono: Menteri Luar Negeri
4. Letkol (Purn) Iftitah Suryanegara: Menteri Transmigrasi
5. Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin: Menteri Pertahanan
6. Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus: Wamen Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
7. Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg
8. Marsdya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto: Wamenhan
9. Laksdya TNI (Purn) Didit Herdiawan Ashaf: Wamen KKP
10. Mayor (Purn) Ossy Dermawan: Wamen ATR/BPN
11. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet
12. Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra: Kepala Badan Intelijen Negara
13. Letjen TNI (Purn) Anto Mukti Putranto: Kepala Staf Kepresidenan
(Sumber: Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil di Luar UU Akan Pensiun
Mustari Baso Eks Pasukan Elit TNI Pemburu PKI Bernasib Miris, Hidup Sebatang Kara di Jeneponto |
![]() |
---|
TNI dan Bulog Gelar Pasar Murah di Markas Koramil 5 Kabupaten dan Kota di Sulsel |
![]() |
---|
Pilu Purnawirawan Kopassus Serma Mustari: Ditelantarkan Anak-Istri, Tinggal di Kamar 2x2 Meter |
![]() |
---|
Mau Jadi Tentara? Pelajar di Bone Bisa Ikut Pelatihan Gratis Ini |
![]() |
---|
625 Mahasiswa Baru Poltekpar Ikuti PSDP di Markas Kopasgat TNI AU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.