Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satpol PP yang Aniaya Dua Jurnalis di Ternate Bakal Lebaran di Tahanan

Dua jurnalis menjadi korban yaitu M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Editor: Sudirman
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
PENGANIAYAAN JURNALIS - Kasat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara AKP Widya Bhakti Dira. Mudasir, anggota Satpol PP dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Mudasir anggota Satpol PP Ternate, Maluku Utara, akhirnya ditahan polisi.

Ia ditahan kasus penganiayaan dua jurnalis di Ternate.

Dua jurnalis menjadi korban yaitu M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Keduanya dipukul saat meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan penahanan terhadap Mudasir.

Pihaknya langsung menahan Mudasir setelah diperiksa dengan status tersangka pada Kamis (6/3/2025).

"Langsung kami tahan dan bawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, "cetusnya.

Setelahnya tim penyidik segera melengkapi berkas penyelidikan untuk diserahkan di Kejaksaan.

Mudasir dijerat Pasal 351 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Mudasir ditetapkan tersangka pada laporan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar.

Sedangkan untuk laporan M Zulfikram Suhadi, Satreskrim Polres Ternate masih berupaya memeriksa terlapor. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved