Satpol PP yang Aniaya Dua Jurnalis di Ternate Bakal Lebaran di Tahanan
Dua jurnalis menjadi korban yaitu M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mudasir anggota Satpol PP Ternate, Maluku Utara, akhirnya ditahan polisi.
Ia ditahan kasus penganiayaan dua jurnalis di Ternate.
Dua jurnalis menjadi korban yaitu M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.
Keduanya dipukul saat meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira, membenarkan penahanan terhadap Mudasir.
Pihaknya langsung menahan Mudasir setelah diperiksa dengan status tersangka pada Kamis (6/3/2025).
"Langsung kami tahan dan bawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, "cetusnya.
Setelahnya tim penyidik segera melengkapi berkas penyelidikan untuk diserahkan di Kejaksaan.
Mudasir dijerat Pasal 351 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Mudasir ditetapkan tersangka pada laporan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar.
Sedangkan untuk laporan M Zulfikram Suhadi, Satreskrim Polres Ternate masih berupaya memeriksa terlapor. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Ternate-Maluku-Utara-AKP-Widya-Bhakti-Dira.jpg)