Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Pertimbangkan Penyesuaian TPP ASN karena Penghasilan Terlalu Tinggi

"Jika dianggap perlu, maka Gubernur Andi Sudirman akan melakukan penyesuaian TPP," kata Setiawan Aswad, Selasa (4/3/2025).

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
TPP ASN - ASN Pemprov Sulsel saat ikut apel perdana di Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (3/3/2025). Pemprov Sulsel buka opsi penyesuaian besaran TPP untuk menjaga angka belanja pegawai 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) sedang mencermati penghasilan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut.

Pasalnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel diketahui memiliki total pendapatan yang terlampau tinggi, bahkan ada yang melebihi angka kewajaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Setiawan Aswad, mengungkapkan bahwa ada opsi untuk melakukan penyesuaian terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Jika dianggap perlu, maka Gubernur Andi Sudirman akan melakukan penyesuaian TPP," kata Setiawan Aswad, Selasa (4/3/2025).

Gubernur Andi Sudirman mengakui adanya fenomena total pendapatan pegawai yang terlampau tinggi, bahkan di atas penghasilan jabatan gubernur.

Hal ini berdampak pada belanja pegawai yang masih mencapai 36 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), padahal pemerintah pusat telah meminta agar belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen.

Pemprov Sulsel diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan postur belanja pegawai menjadi 30 persen.

"Paling tidak, penyesuaian harus dilakukan. Kita akan batasi, tidak boleh lebih dari 30 persen," kata Andi Sudirman.

Gubernur Sulsel juga menjanjikan pencairan TPP untuk ASN pada Januari 2025. "Saya sudah kasih waktu tiga hari (untuk pencairan)," ujar Andi Sudirman.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, mengupayakan agar TPP untuk bulan Januari dapat dicairkan pada 5 Maret mendatang. Sementara untuk TPP Februari, pihaknya berusaha agar dapat segera dicairkan.

"Insyallah, TPP Januari akan selesai hari ini. Untuk Februari, kami usahakan juga bisa selesai secepatnya," lanjutnya.

Sebelumnya dijelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 disebabkan oleh proses persetujuan yang harus diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58, yang mengatur bahwa kepala daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved