Pekerja Sritex Harap-harap Cemas Menanti THR, Niat Buka Usaha Jika BPJS Sudah Cair
ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3).
TRIBUN-TIMUR.COM, SUKOHARJO - Setelah resmi menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) berbondong-bondong mendatangi pabrik di Sukoharjo pada Sabtu (1/3).
Kedatangan mereka bukan untuk bekerja, melainkan untuk mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu mantan karyawan, Jumari (40) mengatakan dana dari BPJS ketenagakerjaan nanti akan ia gunakan untuk membuka usaha.
"Saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, sembari mencari tempat kerja baru di pabrik sekitar Kabupaten Sukoharjo," ujar Jumari.
Lebih lanjut, Jumari mengaku telah mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah melengkapi berkas, ada Nomor Pokok Karyawan (NPK), buku peserta BPJS, KTP, KK, dan buku rekening.
Tapi soal pencairannya, kami belum diberi tahu kapan bisa dicairkan," katanya.
Selain itu, Jumari juga mengaku akan mencari pekerjaan di pabrik lain yang masih beroperasi di sekitar Sukoharjo.
"Harus tetap mencari penghasilan karena memiliki anak yang masih bersekolah," katanya.
Selain BPJS, para buruh juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
"Harapannya agak sedih karena ini sudah dekat Lebaran, kebutuhan banyak, biasanya ada THR buat menunjang kebutuhan sehari-hari. Katanya sih cair, tapi belum tahu kapan," keluhnya.
Jumari juga mengungkapkan dirinya telah dirumahkan selama lebih dari dua minggu sebelum pabrik resmi tutup.
"Gaji terakhir saya Rp1,4 juta, hampir dua minggu lebih saya tidak bekerja. Tapi tetap saya syukuri karena masih dapat gaji," paparnya.
Selain BPJS, para buruh juga menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
"Harapannya agak sedih karena ini sudah dekat Lebaran, kebutuhan banyak, biasanya ada THR buat menunjang kebutuhan sehari-hari. Katanya sih cair, tapi belum tahu kapan," keluhnya.
Kesedihan mendalam dirasakan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Dia tak banyak berkata-kata. Namun, dia mengaku terpukul dengan kondisi saat ini.
Terutama terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini."Kondisi terkini sekarang menjadi hari terakhir kita berada di sini (Sritex).
Kami sangat berduka sekali karena ini adalah momentum yang historical. Dimana 58 tahun kita bisa berkarya dan sangat sedih sekali berpisah semuanya," terang Wawan.
Selain itu, ia juga menyebut akan istirahat terlebih dahulu setelah PT Sritex resmi ditutup.
"Kami akan istirahat dulu. Saya terutama akan istirahat dulu, kita nanti akan lihat nanti seperti apa,"paparnya.
Saat disinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan beberapa waktu lalu, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi.
Wawan mengaku belum mengirim surat PK tersebut.
"Kemarin yang diajukan PK, kita belum masukan PK kok. Jadi masih kita gantung dulu dan kita lihat situasinya," tandasnya.
Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo sudah sampai ke telinga Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Terkait ini, Luthfi mengaku sudah memiliki opsi. Salah satunya menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK).
Selain itu, dia juga sudah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk menampung karyawan yang di-PHK dari Sritex.
“Nanti kita vokasi. Jadi artinya kita akan siapkan BLK (Balai Latihan Kerja). Saya sudah koordinasi dengan tingkat kementerian untuk kita lakukan penanganan,” terang Ahmad Luthfi.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan di Jateng untuk bisa menampung karyawan-karyawan PT Sritex tersebut.
“Mereka yang terkena PHK akan ditampung perusahaan lain di Jateng yang mungkin membutuhkan,” katanya.
Upaya tersebut diakui Ahmad Luthfi tak lain untuk mengurangi lonjakan angka pengangguran di Jateng usai ribuan karyawan PT Sritex Sukoharjo di-PHK.
“Kita tampung (PHK Sritex) sehingga Jateng tidak terlalu banyak yang terkait dengan pengangguran,” tutupnya.
PHK Ilegal
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, keputusan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya adalah ilegal.
Pernyataan itu disampaikan oleh Said Iqbal lantaran pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Sritex terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Partai buruh dan KSPI menyatakan PHK karyawan PT Sritex sekitar 8.400 orang tersebut adalah ilegal dan bertentangan dengan UU ketenagakerjaan, baik yang diatur oleh keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 tahun 2024 yang telah dimenangkan oleh Partai Buruh dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Said Iqbal.
Said Iqbal lantas membeberkan alasan terhadap penilaian pihaknya terhadap keputusan PHK oleh PT Sritex tersebut. Kata dia, alasan pertama yakni PT Sritex tidak menerapkan mekanisme yang legal terhadap penetapan melakukan PHK kepada ribuan karyawan.
"Alasan yang pertama adalah PHK kepada ribuan bahkan mendekati puluhan ribu karyawan PT Sritex tidak didahului dengan mekanisme Bipartit dan tidak menempuh jalan mekanisme Tripartite atau melibatkan pegawai perantara yaitu dinas tenaga kerja kabupaten Sukoharjo," kata Said Iqbal.
Sementara menurut Said Iqbal, dalam aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK) setiap perusahaan harus menempuh mekanisme minimal Bipartit sebelum memutuskan melakukan PHK.
Kata dia, pihak perusahaan harus melakukan perundingan dengan serikat pekerja di PT Sritex atau minimal perwakilan pekerja untuk menyepakati beberapa hal dan hak usai PHK.
"Dalam keputusan MK mekanisme PHK dimulai dengan Bipartit, Bipartit itu harus ada notulennya, sekarang pertanyaannya ada nggak notulen hasil perundingan antar serikat pekerja PT Sritex dan pimpinan perusahaan ada nggak?" kata Said Iqbal.
"Yang kita lihat langsung karyawan, orang perorang diminta untuk mendaftar PHK, nggak ada PHK itu mendaftar nggak ada," sambungnya.
Paling sederhana kata dia, dalam notulensi tersebut tertuang soal penyebab-penyebab perusahaan mengalami PHK hingga konsekuensi yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
"Betul pailit, semua orang sudah tahu, tapi kenapa pailitnya, berapa harta kekayaan perusahaan yang terakhir siapa yang membayar pesangon nya yang kedua, apakah kurator ataukan pimpinan perusahaan, jadi siapa yang bayar pesangon," kata dia.
Sementara itu kata dia, dalam persoalan PHK di PT Sritex ini justru pihaknya mendapati kabar kalau seluruh karyawan yang terkena PHK diminta mendaftar untuk menandatangani surat PHK.
Atas hal itu, Said Iqbal menduga adanya tindakan intimidasi terhadap karyawan PT Sritex oleh pemimpin perusahaan untuk mau dilakukan PHK.
"Berarti kalau benar yang terjadi pada mendaftar PHK itu Intimidasi atau orang karyawan tersebut dibodoh-bodohi tidak dijelaskan tentang mekanisme PHK," ucap Said Iqbal.
Pasalnya menurut Said Iqbal, apabila ada salah satu orang karyawan saja yang tidak sepakat dengan hasil notulensi terhadap keputusan PHK, maka yang bersangkutan berhak untuk tidak menandatangani.
Namun yang terjadi saat ini kata dia, seluruh karyawan dinyatakan terkena PHK dan seluruhnya juga menandatangani keputusan.
"Kalau berapa nilai pesangon dan hak hak lain dapat apa saja tidak bisa diterima oleh satu orang buruh saja, maka buruh tersebut berhak tidak menandatangani surat PHK, berarti surat PHK itu Intimidasi kalau ada buruh yang tidak menandatangani," tandas dia.
Diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memecat lebih dari 10 ribu pegawai setelah tutup per Sabtu (1/3). Perusahaan tersebut kini resmi milik kurator.
Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sritex sehingga proses berlanjut ke pemberesan utang.
Ada beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.
Kurator selanjutnya akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.
(Tribun Network/feb/riz/wly)
Profil dan Peran 8 Tersangka Baru Sritex, Didominasi Eks Petinggi Bank |
![]() |
---|
Bupati Enrekang Serahkan Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan |
![]() |
---|
Solusi Anti Gagal Pospay BSU Sudah Terdaftar Tapi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Solusi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tapi NIK Terdaftar di Pospay BSU |
![]() |
---|
Solusi Kalau NIk Terdaftar di Pospay BSU Tapi Gagal Verifikasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.