Sentra UMKM Takalar Mangkrak, DPRD Bakal Panggil Dinas PU dan Dinas Koperasi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Komisi III DPRD Takalar bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tidak berfungsinya 3 kios sentra UMKM Takalar.
RDP rencananya akan digelar pada awal Maret ini.
Ketua Komisi III DPRD Takalar, Indar Jaya mengatakan bahwa sebetulnya RDP ini sudah lama dicanangkan.
"Kita dari DPRD sudah merencanakan RDP dengan semua OPD terkait, tinggal menunggu yang waktu yang tepat," katanya diwawancarai pada Jum'at (28/2/2025).
Indar mengatakan pihak yang dipanggil adalah Dinas PUTKRP dan Dinas Koperasi, UKM, dan Transmigrasi.
Poin penting yang akan dibahas dalam RDP adalah tidak dimanfaatkannya yang telah selesai dikerjakan sejak tahun 2023.
"Akan dibahas nanti mengapa bangunan ini tak kunjung digunakan, mengapa dari dinas PU berlarut tak kunjung diserahkan ke dinas koperasi," kata Indar.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga bangunan sentra UMKM milik Pemkab Takalar terbengkalai dan tidak digunakan.
Ketiganya terletak di Desa Palalakkang, Desa Tamasaju, dan Desa Aeng Batu-batu.
Dalam perencanaannya, bangunan ini diharapkan dapat menjadi wahana yang menstimulus bangkitnya ekonomi masyarakat pasca pandemi covid.
Pembangunan ketiganya dianggarkan Rp9 milyar lebih.
Anggaran tersebut berasal dari pinjaman dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.
Dikerjakan pada tahun 2022 dan selesai awal tahun 2023.
Kepala Dinas PUTKRP Takalar, Budiarosal Saleh mengatakan bahwa pihaknya hanya bertanggung jawab untuk membangun.
"Kami cuma membangun," katanya diwawancarai pada Selasa (18/2/2025).
Asriani Siswa SMAN 1 Takalar Pembawa Baki Bendera HUT RI Ke-80, Cita-cita Polwan |
![]() |
---|
320 Warga Binaan Lapas Takalar Terima Remisi HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Takalar: Peserta Gerak Jalan Dikurangi dan Digelar Sore Agar Tak Kepanasan |
![]() |
---|
Momen Haru, 71 Anggota Paskibra Takalar Dikukuhkan Siap Mengemban Tugas Mulia |
![]() |
---|
Pajak Jeneponto Naik Hingga 400 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.