Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Revitalisasi Balaikota Makassar 99 Persen, Dinas PU Warning Kontraktor Kerja Sesuai Target

Pemkot Makassar telah memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaannya hingga 50 hari kerja. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Siti Aminah
BALAI KOTA - Suasana Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Jumat (28/2/2025). Dinas PU meminta kontraktor proyek revitalisasi Balai Kota Makassar segera merampungkan pengerjaan.   

 


TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Revitalisasi Balaikota Makassar hampir rampung. 

Progres pengerjaannya mencapai 99 persen. 

Kepala Bidang Prasarana dan Bangunan Pemerintahan Dinas PU Makassar, Hajar Aswad mengatakan batas waktu pengerjaannya hingga 17 Maret mendatang. 

Pemkot Makassar telah memberikan kesempatan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pengerjaannya hingga 50 hari kerja. 

Pemberian kesempatan tersebut mulai 28 Januari lalu.

"Perpanjangan sudah dilakukan mulai Januari karena waktu awal berkontrak pengerjaannya terlambat karena pengosongan ruangan di Balaikota belum selesai. Sekarang kita kasi kesempatan perpanjangan 50 hari kerja, "ucap Hajar Aswad, Jumat (28/1/2025). 

Adapun pengerjaan yang dilakukan sisa pemasangan kubikal dan sanitari di beberapa lantai. 

Perawakan Balaikota memang masih semrawut, namun setelah proyek ini tuntas seluruh material pembangunan akan dirapikan. 

Bahkan beberapa ruangan kata Hajar sudah mulai diisi oleh oraganisasi perangkat daerah (OPD). 

Misalnya Bagian Protokol, Dinas Koperasi, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Ketahanan Pangan juga sudah bersiap untuk pindah. 

"Untuk furniturenya itu kewenangan Bagian Umum, pengerjaan tahap dua berfokus pada Mekanikal Elektrikal dan Plumbing (MEP)," jelasnya. 

Untuk itu, kontraktor diharapkan menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu. 

Jika tidak, kontraktor akan dikenakan denda berdasarkan nilai kontak dibagi 1000 per hari. 

Nilainya mencapai 19 juta per hari karena nilai kontrak proyek ini dikisaran Rp19 miliar lebih. 

"Kalau mau selesaikan pengerjaan kita bisa kasi kesempatan lagi tapi sudah kena denda, hitungannya per hari Rp19 juta," tutupnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved