Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ganjaran Kepala UPT SDN 13 Batang Jeneponto Jika Terbukti Potong Dana PIP Siswa

Pj Bupati Jeneponto ancam beri sanksi tegas Kepala UPT SDN 13 Batang terkait dugaan pemotongan dana PIP siswa Rp50 ribu.

Humas Kominfo Jeneponto
PUNGLI -  Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala UPT SDN 13 Batang terkait dugaan pemotongan dana PIP siswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pj Bupati Jeneponto Reza Faisal Saleh mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala UPT SDN 13 Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ancaman ini muncul setelah Kepala UPT SDN 13 Batang, Sumarni, diduga melakukan pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp50 ribu terhadap anak didiknya.

"Sanksi dari pemerintah akan diberikan sesuai hasil LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat nanti," kata Pj Bupati Jeneponto, Reza Faisal Saleh, kepada Tribun-Timur.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/2/2025).

Tindakan tegas Reza Faisal Saleh dimulai setelah pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Kepsek UPT SDN 13 Batang Jeneponto Diduga Sunat Dana PIP Siswa Rp50 Ribu" diteruskan ke Inspektorat Jeneponto.

"Saya teruskan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. Yang menentukan bersalah atau tidak nanti setelah pemeriksaan Inspektorat," ucapnya.

"Termasuk pihak-pihak atau instansi terkait kalau memang dianggap turut bertanggung jawab," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SDN 13 di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Sumarni, diduga memotong dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) semestinya diterima siswa.

Dana seharusnya diterima utuh malah disunat Rp50 ribu per siswa.

"Harusnya siswa menerima Rp450 ribu, namun karena pemotongan oleh pihak sekolah, siswa hanya menerima Rp400 ribu," kata narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Pemotongan ini, lanjut narasumber, dilakukan secara leluasa karena rekening PIP siswa dipegang oleh pihak sekolah.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, hanya wali atau orang tua siswa berhak menarik dana PIP melalui ATM atau teller bank.

"Rekening PIP dipegang oleh pihak sekolah, jadi bukan dipegang oleh orang tua siswa," jelasnya.

Orang tua siswa lainnya juga mengeluhkan hal yang sama, sebab anak mereka tidak lagi menerima dana PIP dari pemerintah. 

Padahal, siswa tersebut sudah menerima bantuan PIP setiap tahun.

Sumarni pun mengonfirmasi bahwa sejumlah siswa yang sebelumnya menerima PIP, pada tahun 2025 ini tidak lagi mendapatkan dana tersebut, meskipun PIP biasanya berlanjut hingga tingkat SMA.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved