Komjen Mathius D Fakhiri Kapolda Pertama Pangkat Bintang 3 Berhasil Gugat Yermias Bisai di MK
MK menganulir hasil Pilgub Papua 2024, Komjen Mathius Derek Fakhiri kembali bertarung melawan Benhur Tomi Mano dengan pasangan barunya
Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.
"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai. Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.
Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.
"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.
Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.
Profil Mathius Derek Fakhiri
Dikutip dari Wikipedia, Komisaris Jenderal Polisi. Mathius Derek Fakhiri, S.IK., M.H. (lahir 6 Januari 1968) adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 18 Februari 2021 mengemban amanat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Papua.
Mathius merupakan lulusan Akpol tahun 1990. Ia berpengalaman dalam bidang brimob.
Selain itu, ia merupakan putra daerah Papua Selatan yang berasal dari Bade, Edera, Mappi. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua
Riwayat Hidup
Mathius D Fakhiri lahir di Ransiki, ibukota Manokwari Selatan dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri seorang letkol purnawirawan yang berasal dari Bade, bersuku Awyu.
Sedangkan Martha Kabuare, merupakan seorang anggota suku Inanwatan dan perawat yang juga memiliki ayah anggota kepolisian.
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Kapolri Bongkar Pasang Jenderal Bintang 3, Akpol 90 Saingi 91 dan 89 |
![]() |
---|
Sosok Profesor Jadi Wakapolri Pilihan Jenderal Listyo Sigit |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Jadi Plt Ketua Hanura Sulsel Gantikan Kolonel Amsal |
![]() |
---|
Daftar 36 Kapolda di Indonesia, Terbaru Alumni Akpol 1990 dan Peraih Adhi Makayasa Akpol 1993 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.