Gebrakan Bupati Bone Andi Asman Sulaiman: Bikin Edaran Imbauan Shalat 5 Waktu di Masjid
Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman menandatangani surat edaran pertama setelah dilantik. Surat diteken di sela-sela kegiatan retreat
Penulis: Wahdaniar | Editor: Edi Sumardi
WATAMPONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman menandatangani surat edaran pertama setelah dilantik.
Surat diteken di sela-sela kegiatan retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/2/2025).
Surat tersebut berisi imbauan kepada masyarakat, khususnya kepala OPD, ASN, dan non-ASN di lingkup Kabupaten Bone agar senantiasa melaksanakan salat 5 waktu secara berjamaah di masjid.
"Semoga seluruh eleman baik Kepala OPD, ASN maupun Non ASN di Bone bisa melaksanakan sholat lima waktu berjamaah di mesjid," ujar Asman dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Asman mengatakan, melalui kebijakan ini, keimanan dan ketakwaan masyarakat Bone semakin meningkat.
PenLangkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memakmurkan masjid serta menjadikan Kabupaten Bone senantiasa diberkahi.
"Ini sebagai salah satu langkah biar Kabupaten Bone selalu mendapatkan berkah," katanya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Bupati Bone berharap agar seluruh masyarakat dapat lebih aktif dalam menjalankan ibadah secara berjamaah serta menjadikan masjid sebagai pusat aktivitas keagamaan dan sosial.
"Semoga dengan adanya surat edaran ini, masyarakat khususnya yang agama Islam bisa menjadikan mesjid sebagai pusat keagamaan dan masjid di Bone semakin ramai," katanya mengharapkan.(*)
Angkat Tema 'Pemenang Vs Pecundang', Bupati Takalar Minta Pejabat Tak Suka Cari Alasan |
![]() |
---|
Rp265 Miliar Defisit Bone, Laporan BPK Picu Penyelidikan Kejati |
![]() |
---|
Profil Andi Islamuddin dan Andi Winarno 2 Mantan PJ Bupati Bone |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
![]() |
---|
Sosok dan Peran Gerry Aditya ASN Penerima Suap Terbanyak Sertifikat K3 Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.