Kuasa Hukum Tajiang Guk Mun Lapor Notaris ke Majelis Pengawas Notaris
Kuasa Hukum Tajiang Guk Mun, Akbar melapor kantor notaris di Jl Sungai Saddang, Kota Makassar ke Majelis Pengawas Notaris, Kamis (20/2/2025).
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum Tajiang Guk Mun, Akbar melapor kantor notaris di Jl Sungai Saddang, Kota Makassar ke Majelis Pengawas Notaris, Kamis (20/2/2025).
Laporan ini terkait dengan penahanan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dititip oleh kliennya, Tjiang Guk Moe.
Akbar mengatakan, kliennya menitipkan SHM tersebut di kantor notaris dengan harapan dapat meredakan konflik keluarga yang berkaitan dengan kasus pidana yang menimpa anaknya.
Titipan itu dimaksudkan sebagai bentuk jaminan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, masalah muncul ketika laporan polisi terkait masalah tersebut mulai bermunculan.
Akibatnya, kliennya memutuskan untuk mengambil kembali sertifikat yang telah dititipkan.
Ketika mencoba mengambil sertifikat tersebut pada 10 Februari, pihak notaris menolak memberikan dengan alasan bahwa orang-orang yang menemani kliennya tidak setuju dengan pengambilan sertifikat tersebut.
"Kemarin kalau tidak salah hari Senin tanggal 10 Februari itu pergi mengambil sertifikat, tetapi setelah disana sertifikat tidak dikasih pihak notaris dengan alasan karena orang-orang yang kita temani menitip tidak setuju," katanya, Kamis (20/2/2025).
Akbar mengaku meski telah melakukan komunikasi secara tertulis, pihak notaris tetap menolak mengembalikan sertifikat.
Karena tidak ada perjanjian formal atau produk notaris yang mengikat terkait penitipan SHM, Akbar berpendapat bahwa tindakan notaris tersebut tidak sah.
"Belum ada produk (notaris) dan perjanjian dari notaris sama ibu Tjiang, belum ada sehingga posisinya ketika ada laporan polisi muncul rencana mau ambil sertifikat kembali karena sudah ada laporan polisi," ungkapnya.
Oleh karena itu, Akbar mengajukan pengaduan kepada Majelis Pengawas Notaris untuk menilai apakah notaris tersebut melanggar kewenangan yang dimilikinya.
Pengaduan ini kini sudah masuk dalam proses permohonan pengaduan, dan Akbar berharap masalah ini dapat segera diselesaikan secara hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Tajiang-Guk-Mun.jpg)