Evaluasi Pilkada Makassar 2024
Perspektif Keterbukaan DPT KPU dan Bawaslu Jadi Sorotan di Evaluasi Pilwali Makassar
Hadir Komisioner KPU Makassar, Hambalie dan Sri Wahyuningsih dan staf KPU Makassar.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengevaluasi hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Gelaran Evaluasi Pilkada Makassar 2024 dilakukan dalam bentuk Forum Group Discussion.
Hadir Komisioner KPU Makassar, Hambalie dan Sri Wahyuningsih dan staf KPU Makassar.
Kemudian NGO, Netfid Sulsel, Sukrianto Kianto dan Yasmib Sulawesi, Ikra.
Serta LO pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Muh Syahril.
Kegiatan ini digelar di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).
Sesi pertama membahas evaluasi tahapan pemilihan. Fasilitatornya akademisi dan mantan Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Abd Hafid.
Abdul Hafid memantik para peserta forum FGD dengan permasalahan yang ditemui dalam tahapan Pilkada.
Dalam tahapan ada dua, persiapan dan pelaksanaan.
Dalam tahap persiapan paling penting itu Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Makanya data pemilih penting karena menjadi cikal bakal pencatatan logistik dan masuk TPS.
Ia pun langsung meminta kepada peserta forum untuk memberikan tanggapan terkait permasalahan di data pemilih.
Dalam kesempatan ini, Sukrianto Kianto dari Netfid Sulsel mempertanyakan terkait perspektif KPU dan Bawaslu Kota Makassar terkait perlindungan data pribadi.
Sebab, Bawaslu sering mengeluhkan KPU tak pernah memberikan akses DPT.
KPU hanya memberikan hasil jumlah DPT, tak pernah menjelaskan proses kenapa bisa capai jumlah DPT tersebut.
Namun, KPU juga tak bisa disalahkan karena mereka mengacu pada Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Di lain sisi, ada asas akuntabel dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Olehnya itu, ia meminta ke depannya KPU dan Bawaslu duduk bersama membuat road map supaya mereka memiliki perspektif yang sama mana data dikecualikan dan mana data boleh diketahui publik.
Sebab ini juga selaras dengan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), harus transparan.
"Kami ingin KPU dan Bawaslu punya perspektif sama," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, pihaknya bertugas menjaga data orang.
Pasalnya, banyak kejadian di luar sana data orang dimanfaatkan dengan tidak benar.
"Di KPU kita menjaga ini (data orang tidak dimanfaatkan)," jelasnya.
Sri menyebut, posisi KPU dalam UU PDP bukan sebagai pengendali.
Lantaran kalau sebagai pengendali KPU bisa utak-atik data seseorang.
Misal, dalam data nama seseorang ditulis beserta alamat jalannya. Tidak boleh ditambah detail alamat seperti lorong dan sebagainya.
"Kami tidak bisa mengubah seperti itu," ujarnya.
Menurut Sri, data pribadi itu sangat luar biasa perlindungannya. Mulai dari nama, jenis kelamin, alamat tidak bisa KPU sampaikan kalau tidak mendapat izin dari orang bersangkutan.
"Makanya kami KPU tidak bisa buka datanya karena semua elemen di data dikecualikan di UU PDP," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.