Alokasi Dana 2025 Jeneponto Rp1,1 Triliun, Insentif Fiskal Nihil
Jeneponto mendapat alokasi Rp 1,1 triliun di 2025, dengan DAU terbesar, tapi Insentif Fiskal nihil.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah merilis alokasi dana transfer untuk seluruh daerah pada tahun 2025.
Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat alokasi sebesar Rp 1,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Alokasi terbesar diberikan pada DAU yang mencapai Rp 753 miliar, sementara Insentif Fiskal nihil, tidak mendapatkan anggaran sama sekali.
Dana Alokasi Khusus (DAK) mendapatkan anggaran terbesar kedua sebesar Rp 209 miliar, diikuti Dana Desa sebesar Rp 79,9 miliar.
Adapun DBH hanya menerima Rp 12,8 miliar.
Berikut rincian alokasi dana transfer Jeneponto 2025:
Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 12,8 Miliar
DBH Pajak: Rp 9,4 miliar
Pajak Penghasilan: Rp 7,6 miliar
Pajak Bumi dan Bangunan: Rp 1,8 miliar
DBH Sumber Daya Alam: Rp 3,4 miliar
Migas: Rp 731 juta
Pertambangan Mineral dan Batu Bara: Rp 1,5 miliar
Kehutanan: Rp 5,9 juta
Perikanan: Rp 1,1 miliar
Konfercab V PMII Sinjai Pilih Amar Amrullah Sebagai Ketua Baru, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Warga Victoria Park Maros Peringati Maulid Nabi, Prof Muammar Sampaikan Hikmah Sunnah |
![]() |
---|
1.214 Kasus HIV di Sulsel, Makassar Tertinggi Disusul Gowa dan Palopo, Dinkes: Jaga Hawa Nafsu |
![]() |
---|
1.500 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka se-Sulsel di Maros |
![]() |
---|
Wajo Tuan Rumah MQK dan MQKI Internasional 2025, Diikuti 34 Provinsi dan 10 Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.