Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alokasi Dana 2025 Jeneponto Rp1,1 Triliun, Insentif Fiskal Nihil

Jeneponto mendapat alokasi Rp 1,1 triliun di 2025, dengan DAU terbesar, tapi Insentif Fiskal nihil.

Tribun Timur/Agung
DANA TRANSFER - Kantor Bupati Jeneponto di Jl Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Sulsel), Jumat (13/1/2023). Alokasi dana transfer Jeneponto 2025 mencapai Rp 1,1 triliun. DAU terbesar, tapi Insentif Fiskal nihil. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) telah merilis alokasi dana transfer untuk seluruh daerah pada tahun 2025.

Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendapat alokasi sebesar Rp 1,1 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

Alokasi terbesar diberikan pada DAU yang mencapai Rp 753 miliar, sementara Insentif Fiskal nihil, tidak mendapatkan anggaran sama sekali.

Dana Alokasi Khusus (DAK) mendapatkan anggaran terbesar kedua sebesar Rp 209 miliar, diikuti Dana Desa sebesar Rp 79,9 miliar.

Adapun DBH hanya menerima Rp 12,8 miliar.

Berikut rincian alokasi dana transfer Jeneponto 2025:

Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 12,8 Miliar

DBH Pajak: Rp 9,4 miliar

Pajak Penghasilan: Rp 7,6 miliar

Pajak Bumi dan Bangunan: Rp 1,8 miliar

DBH Sumber Daya Alam: Rp 3,4 miliar

Migas: Rp 731 juta

Pertambangan Mineral dan Batu Bara: Rp 1,5 miliar

Kehutanan: Rp 5,9 juta

Perikanan: Rp 1,1 miliar

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved