Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pendidikan Jakarta Utara Tegaskan Trisal Tahir Bukan Peserta Ujian PKBM Yusha

Sidang ini menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Henny Nurhayani dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/YouTube Mahkamah Konstitusi
SIDANG MK - Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara hadiri sidang perkara PHPU Wali Kota Palopo yang digelar MK, Senin (17/2/2025). Kehadiran kedua pihak tersebut untuk mendengarkan keterangan mereka terkait ijazah milik calon wali kota Palopo, Trisal Tahir. (sumber: YouTube Mahkamah Konstitusi)   

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo, Senin (17/2/2025). 

Sidang ini menghadirkan Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Henny Nurhayani dan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin.

Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim MK, Henny Nurhayani menegaskan Trisal Tahir tak ada dalam daftar peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada tahun 2016.

"Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha 2016," kata Henny Nurhayani, Senin (17/2/2025). 

Henny juga menegaskan pihaknya tak menemukan ijazah atas nama Trisal Tahir.

"Tidak ada nama Trisal. Ini adalah arsip digital di Suku Dinas," tegasnya.

Sementara, Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Wawan Sofwanuddin mengatakan yang berhak mengeluarkan ijazah adalah Suku Dinas Pendidikan bukan pihak sekolah.

"Ijazah ditulis oleh Tim yang dibentuk Dinas Pendidikan. Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah," ujar Wawan Sofwanuddin.

Majelis Hakim MK juga sempat bertanya kepada Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson soal daftar usulan sekolah. Namun Bonar mengaku tidak paham.

"Saya tidak paham soal itu pak Hakim," ucap Bonar.

Bonar juga mengaku tidak paham mengapa ada perbedaan tulisan antara dua ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan Suku Dinas Pendidikan.

Setelah itu, Hakim MK Saldi Isra menutup sidang dan menyampaikan hasil pemeriksaan pihak lain akan menjadi bahan pertimbangan untuk memutus perkara PHPU Wali Kota Palopo. (*)

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved