Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TPP ASN Pemprov Sulsel Belum Dibayarkan, Ada Apa?

Di era Penjabat (Pj) Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/faqih
Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/2/2025). TPP ASN Pemprov Sulsel tak terbayarkan sebab menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di lingkup Pemprov Sulsel mengalami keterlambatan.

Di era Penjabat (Pj) Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, TPP dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry telah menyatakan komitmennya untuk melanjutkan pembayaran  TPP ASN setiap tanggal 5.

Hanya saja sampai saat ini TPP pegawai masih belum terbayarkan sejak Januari lalu

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Dr Jufri Rahman memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran TPP tersebut.

Ia menjelaskan bahwa TPP Tahun Anggaran 2025 belum dibayarkan sebab dalam memberikan TPP setiap

Tahun Anggaran, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 58.

Isinya bahwa Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah memperoleh persetujuan dari Menteri.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada seluruh para ASN untuk bersabar. Pemprov Sulsel telah menyampaikan seluruh dokumen untuk kebutuhan validasi TPP dan saat ini sedang menunggu persetujuan TPP dari Kemendagri RI. Kami berkomitmen untuk segera membayarkan TPP setelah persetujuan TPP dikeluarkan," jelas Jufri Rahman, Kamis (13/2/2025).

Lebih lanjut, Jufri Rahman juga menjelaskan bahwa jika Kepala Daerah menetapkan pemberian TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum yang diberikan kepada Pemprov Sulsel.

Oleh karena itu, pemprov sangat berhati-hati dalam mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan daerah.

"Kami juga mengimbau kepada para ASN untuk mempercepat penyelesaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 di Aplikasi e-Kinerja, karena pemberian TPP didasari oleh target dan realisasi kinerja serta kedisiplinan para ASN," terangnya.

Ia berharap para ASN tetap optimistis dan memberikan waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulsel untuk menyelesaikan segala tahapan yang diperlukan.

"Semoga hal ini tidak mempengaruhi semangat kerja ASN yang harus tetap tinggi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," harap Jufri Rahman.

Jufri Rahman pun berharap ASN tetap memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat(*)

 

 

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved