Dana Transfer
Dana Transfer ke Sulsel Terpotong Rp 112 M, Prof Fadjry: Efisiensi untuk Program Prioritas
Dana transfer ke Sulsel terpotong Rp 112 miliar, Pj Gubernur Sulsel yakin efisiensi ini akan mendukung program prioritas seperti makan bergizi gratis.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah pusat telah menetapkan pemotongan anggaran transfer.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 telah diterbitkan, yang mencakup pemangkasan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 50,5 triliun.
Dana Transfer ke Sulsel Semula Rp 4,9 Triliun
Dari jumlah tersebut, alokasi dana untuk Sulsel semula sebesar Rp 4,9 triliun.
Setelah pemotongan, alokasi Pemprov Sulsel menyusut menjadi Rp 4,7 triliun.
Dana tersebut terbagi menjadi:
Rp 3,226 triliun untuk Dana Alokasi Umum (DAU)
Rp 1,528 triliun untuk Dana Alokasi Khusus (DAK)
Insentif tetap sebesar Rp 30,573 miliar
Pemotongan anggaran ini mengakibatkan adanya penyesuaian target pemerintahan.
"Semua program arahan presiden akan tetap dijalankan, tetapi dengan penyesuaian target," kata Prof. Fadjry usai rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (11/2/2025).
Rincian Pengalokasian Anggaran
Untuk lebih rinci, alokasi DAU sebesar Rp 3,226 triliun terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak sebesar Rp 306 miliar
Dana Umum sebesar Rp 2,919 triliun
Sedangkan untuk DAK, alokasi sebesar Rp 1,528 triliun terbagi menjadi dua bagian:
DAK Fisik sebesar Rp 142 miliar
DAK Non-Fisik sebesar Rp 1,386 triliun
Prof Fadjry Yakin Efisiensi untuk Program Prioritas
Pj Gubernur Prof. Fadjry meyakini pemotongan anggaran ini dilakukan untuk program yang lebih jelas dan terarah.
"Pemangkasan anggaran ini bukan hanya di daerah, tetapi juga di kementerian/lembaga. Semua kegiatan yang sifatnya seremonial memang dipangkas," ujarnya.
Prof. Fadjry menegaskan bahwa tujuan dari efisiensi ini adalah agar program-program yang lebih besar dan prioritas, seperti makan bergizi gratis dan pemeriksaan kesehatan gratis, dapat berjalan dengan baik. "Semua program outputnya jelas," lanjutnya.
Pemangkasan dana transfer ini juga telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.