Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Edy Rahmayadi Setelah Bobby Dinyatakan Menang Pilgub Sumut, Persiapan PTUN?

Begitu juga atas ketetapan yang diplenokan KPU Sumut baru-baru ini di Grand Mercure, Medan. 

Editor: Ansar
TribunMedan.com
PUTUSAN SENGKETA PILGUB SUMUT - Calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution saat bertemu di acara syukuran anggota DPRD Sumut terpilih periode 2024-2029, Ririe Stephanie Siregar di Hotel Santika Dyandra, Rabu (18/9/2024). Dalam pertemuan itu, Bobby dan Edy terlihat bersalaman dengan mesra. Petahana, Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution yang baru ditetapkan hasil Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025) 

MK Tolak Gugatan Edy Hasan

Putusan dismissal MK atas Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Keputusan dibacakan Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa 4 Februari 2025.

Suhartoyo mengungkapkan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. 

Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. 

Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby Nasution.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah," kata Hakim Guntur. 

"Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," kata hakim Guntur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved