Kabar Terbaru Edy Rahmayadi Setelah Bobby Dinyatakan Menang Pilgub Sumut, Persiapan PTUN?
Begitu juga atas ketetapan yang diplenokan KPU Sumut baru-baru ini di Grand Mercure, Medan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Edy Rahmayadi petahana Gubernur Sumatera Utara (Sumut) setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kontestasi dan dinamika Pemilihan Gubernur Sumut 2024 kini berujung damai.
Edy Rahmayadi mengucapkan selamat kepada Gubernur terpilih Bobby Nasution.
Bobby sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada melalui rapat Pleno KPU Sumut, Kamis (6/1/2025)
Calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi menyatakan menghargai putusan MK atas putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Begitu juga atas ketetapan yang diplenokan KPU Sumut baru-baru ini di Grand Mercure, Medan.
"Saya sangat menghormati putusan MK sebagai pilar hukum konstitusi di negara kita. Sudah selesai, tidak ada (langkah hukum ke PTUN). (Ke Bobby-Surya) semoga menjadi pemimpin, yang amanah dan bijaksana,” kata Edy Rahmayadi.
Pernyataan sejuk Edy Rahmayadi ini sekaligus mematahkan upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan tim pemenangan Edy-Hasan usai kalah di MK.
Tim pemenangan Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan mengatakan akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keabsahan pencalonan Bobby Nasution.
"Selanjutnya akan gugatan ke PTUN. Saat Pilgubsu, seharusnya dia tidak cuti, melainkan harus mengundurkan diri (Wali Kota) dan itu nanti rencana kami akan kami gugat di PTUN," ungkap Sutrisno.
KPU Sumut sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2025-2030, hasil Pilkada Sumut tahun 2024, yang berlangsung di Hotel Grand Mercure, Kota Medan, Rabu sore, 5 Februari 2025.
Dalam rapat pleno tersebut, Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala kompak tidak hadir.
"Berdasarkan rapat pleno terbuka penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terpilih, nama calon Gubernur terpilih Muhammad Bobby Afif dan H Surya," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, kepada wartawan.
Dalam rapat pleno ini, KPU Sumut menetapkan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dengan perolehan suara terbanyak, dengan suara sah 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah dengan 10 partai pengusung.
"Ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut Periode 2025-2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024. Keputusan ditetapkan pada pukul 17.30 WIB yang dibacakan ketua KPU Sumut Agus Arifin," pungkas Agus Arifin.
Sumut di Tangan Bobby Nasution Jadi Sorotan Kemendagri, Inflasi Tertinggi Nasional |
![]() |
---|
Kemendagri Diminta Sikapi Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk Aceh, Rawan Gesekan |
![]() |
---|
KPK Tunggu Perintah Hakim Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan |
![]() |
---|
Pembelaan Bobby Nasution Usai Viral Setop Truk Aceh di Sumut |
![]() |
---|
Reaksi Tegas Muzakir Manaf saat Truk Aceh Dilarang Bobby Beroperasi di Sumut: Dijual, Kita Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.